Jadwal Haji 2026: Tanggal, Gelombang, Barang Terlarang dan Pembatasan

Guntur P. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 203 dibaca
Bisik.id
Jadwal Haji 2026: Tanggal, Gelombang, Barang Terlarang dan Pembatasan

Gambar atau konten salah?

Perjalanan Haji 2026 akan dimulai pada 21 April 2026 ketika jemaah masuk asrama haji. Setelah itu, keberangkatan pertama gelombang pertama (Gel 1) akan dimulai 22 April 2026 menuju Madinah. Pada 1 Mei 2026 jemaah Gel 1 akan berangkat dari Madinah ke Mekah, sementara 6 Mei 2026 perjalanan Gel 1 dari Indonesia ke Jeddah akan berakhir. Pada 7 Mei 2026 Gel 2 mulai berangkat dari Indonesia ke Jeddah, dan 5 Mei 2026 Gel 1 kembali dari Madinah ke Mekah.

Gel 2 juga memulai perjalanan pada 21 Mei 2026, dan pada hari yang sama juga ditetapkan sebagai closing date KAAIA Jeddah pukul 24:00 waktu Arab Saudi (WAS). Selanjutnya, 25 Mei 2026 jemaah akan berangkat dari Mekah menuju Arafah, diikuti 26 Mei 2026 wukuf di Arafah. Hari 27 Mei 2026 menandai Idul Adha 1447H, diikuti 28 Mei 2026 Hari Tasyrik I, 29 Mei 2026 Hari Tasyrik II (Nafar Awal), dan 30 Mei 2026 Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).

Setelah periode puasa, 1 Juni 2026 Gel 1 mulai kembali ke Indonesia melalui Bandara Jeddah, dan pada hari yang sama Gel 1 juga tiba di Indonesia. Gel 2 memulai perjalanan kembali pada 7 Juni 2026 dari Mekah ke Madinah. 15 Juni 2026 menjadi akhir kepulangan Gel 1 dari Jeddah ke Indonesia, dan 16 Juni 2026 menandai Tahun Baru Hijriah 1448 H. Pada hari yang sama Gel 2 tiba di Indonesia, kemudian 21 Juni 2026 menjadi akhir keberangkatan Gel 2 dari Mekah ke Madinah. Gel 2 kembali ke Indonesia pada 30 Juni 2026.

Di 1 Juli 2026 Gel 2 selesai tiba di Indonesia, menandai akhir perjalanan Haji 2026. Jadwal ini disusun oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan akan menjadi panduan bagi para jemaah.

Selain jadwal, bagan barang yang tidak boleh dibawa dalam koper atau tas kabin menjadi perhatian penting bagi jemaah. Banyak jemaah, terutama yang baru pertama kali berangkat, terlalu semangat mempersiapkan barang bawaan. Akibatnya, beberapa barang yang sebenarnya dilarang masuk ke dalam koper atau tas kabin masih sering dibawa.

Air zam‑zam, misalnya, tidak diperbolehkan dibawa dalam koper atau tas kabin karena dapat merusak sensor pesawat di ruang kargo. Biasanya, jemaah akan menerima air zam‑zam di asrama haji di daerah masing-masing saat tiba.

Berikut daftar barang yang dilarang, berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026:

  • Senjata api dan bahan peledak
  • Benda tajam seperti pisau, gunting, dan sejenisnya
  • Benda tumpul seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
  • Produk hewan seperti susu segar, keju, dan daging
  • Cairan berukuran lebih dari 100 ml
  • Rokok elektronik (vape)
  • Barang yang mengandung gas
  • Barang dengan bau menyengat seperti durian, terasi, dan sejenisnya
  • Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter

Selain itu, ada barang-barang yang tidak boleh disimpan di koper:

  • Uang tunai, karena dikhawatirkan hilang
  • Bahan korosif
  • Gas bertekanan
  • Cairan mudah terbakar
  • Benda padat mudah terbakar
  • Bahan radioaktif
  • Zat kimia atau racun
  • Korek api
  • Power bank (dapat dibawa dengan syarat di bawah 20.000 mAh)
  • Zat oksidasi
  • Kendaraan kecil dengan baterai litium

Setiap jemaah diharapkan memeriksa kembali barang bawaan sebelum keberangkatan. Barang-barang terlarang ini dapat menyebabkan penundaan, denda, atau bahkan penahanan di bandara. Selain itu, beberapa barang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Jemaah yang membawa barang terlarang biasanya akan diminta mengembalikannya atau menukarnya di bandara. Prosedur ini dilakukan untuk menjaga keamanan penerbangan dan mematuhi regulasi internasional.

Informasi ini disampaikan oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program Magang Hub Bersertifikat dari Kemnaker. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang agar perjalanan haji berjalan lancar.

Dengan jadwal yang jelas dan daftar barang terlarang, para jemaah dapat mempersiapkan diri lebih baik. Memahami aturan ini membantu menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak selama perjalanan haji.

Haji 2026Jadwal HajiBarang TerlarangKementerian HajiKAAIA JeddahAir Zam‑zamKeamanan PenerbanganPeraturan Koper

Komentar

Memuat komentar...