Jakarta Lepaskan KTP Pemilik Lama, STNK Bayar Lebih Mudah

Vera T. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
Jakarta Lepaskan KTP Pemilik Lama, STNK Bayar Lebih Mudah

Gambar atau konten salah?

Jalan‑jalan Jakarta kini lebih mudah bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa harus menyerahkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini sudah berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pernah, syarat KTP pemilik lama menjadi penghalang bagi banyak orang. Banyak pemilik mobil bekas enggan membayar pajak kendaraan dan mengurus STNK karena prosedur yang rumit. Kini, pemerintah daerah mengubah aturan tersebut.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program keringanan ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak. “Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” kata Bapenda.

Keputusan ini lahir dari koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri sudah mengumumkan kelonggaran syarat KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK.

Berikut langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah:

  • Menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengesahkan atau memperpanjang pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa KTP pemilik asli.
  • Meminta wajib pajak tetap mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
  • Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk pendampingan media oleh petugas di lapangan.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak,” ujarnya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran permanen. “Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan,” jelasnya.

Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah.

“Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Bapenda.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas di Jakarta diharapkan lebih mudah mematuhi kewajiban pajak. Prosedur yang lebih fleksibel diharapkan mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di wilayah tersebut.

STNKKTPkendaraan bekasperpanjangan pajak kendaraanDKI JakartaBapendaKorlantas

Komentar

Memuat komentar...