Jakarta Luncurkan Kebijakan Akun Sosial Verifikasi Nomor HP

Hendra M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Jakarta Luncurkan Kebijakan Akun Sosial Verifikasi Nomor HP

Gambar atau konten salah?

Wacana akun media sosial yang diverifikasi menggunakan nomor HP terus menjadi topik hangat di Jakarta. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini akan memastikan setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.

Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan menambah kedisiplinan dan validitas identitas online.

Ketika ditanya tentang perkembangan aturan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia berkata, “Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri,” setelah konferensi pers terkait kebijakan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta, Jumat (29 Mei 2026).

Di kesempatan yang sama, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan positif terhadap wacana akun media sosial yang terhubung dengan nomor HP. Merza Fachys, Sekretaris Jenderal ATSI, mengatakan, “Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP.”

Menurut Merza, regulasi tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan dan validitas identitas pengguna media sosial melalui data nomor seluler yang sah. Ia menambahkan, “Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon,” menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor.

Ia juga menegaskan bahwa jika aturan resmi diberlakukan, pengguna media sosial akan mendapatkan perlindungan lebih baik karena data mereka menjadi lebih valid dan terverifikasi. “Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid,” tuturnya.

Dengan dukungan operator seluler dan asosiasi telekomunikasi, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menegakkan tanggung jawab digital sambil menjaga keamanan data pengguna.

verifikasi nomor HPidentitas digitalkebijakan pemerintahATSISIM card biometrikkedisiplinan onlinevaliditas identitaskerja sama operator seluler

Komentar

Memuat komentar...