Jakarta Tambah 16 Objek Baru Cagar Budaya Tahun 2025

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Jakarta Tambah 16 Objek Baru Cagar Budaya Tahun 2025

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang mengevaluasi nilai sejarah, pendidikan, dan kebudayaan dari setiap objek.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penetapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dianggap sebagai aset penting identitas ibu kota. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Dengan tambahan 16 objek ini, total Cagar Budaya di Jakarta kini mencapai sekitar 322 objek. Rinciannya meliputi:

  • 21 benda
  • 266 bangunan
  • 31 struktur
  • 2 situs
  • 2 kawasan cagar budaya

Objek-objek yang ditetapkan dianggap memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah Jakarta dan berfungsi sebagai sarana belajar bagi generasi mendatang. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan kepada pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya tersebut untuk memastikan pemeliharaan berjalan sesuai aturan.

Miftah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya ini untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Berikut adalah daftar 16 objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025:

Bangunan:

  1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
  2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
  3. Gereja Anglikan Indonesia, Jakarta Pusat
  4. Gereja Katolik Santa Theresia, Jakarta Pusat
  5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya, Jakarta Barat
  6. Menara Air Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan
  7. Nusantara, Jakarta Pusat
  8. Negeri 3 Jakarta, Jakarta Selatan
  9. Pantjoran Tea House, Jakarta Barat
  10. SD Negeri Gunung 05 Pagi, Jakarta Selatan
  11. Istana Merdeka, Jakarta Pusat
  12. Istana Negara, Jakarta Pusat
  13. Gedung Sarinah, Jakarta Pusat

Struktur:

  1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor, Kepulauan Seribu
  2. Makam Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat

Benda:

  • Pedestal Patung Dirgantara (Pancoran), Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penetapan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025, yang menambah jumlah total warisan budaya yang dilindungi di ibu kota menjadi 322 objek. Penetapan ini didasarkan pada penilaian nilai sejarah dan budaya oleh tim ahli.

Cagar BudayaPemprov DKI Jakarta16 Objek BaruDinas KebudayaanWarisan BudayaPelestarianIstana NegaraGedung Sarinah

Komentar

Memuat komentar...