Jakarta Tambah 16 Objek Baru Cagar Budaya Tahun 2025
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang mengevaluasi nilai sejarah, pendidikan, dan kebudayaan dari setiap objek.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penetapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dianggap sebagai aset penting identitas ibu kota. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan tambahan 16 objek ini, total Cagar Budaya di Jakarta kini mencapai sekitar 322 objek. Rinciannya meliputi:
- 21 benda
- 266 bangunan
- 31 struktur
- 2 situs
- 2 kawasan cagar budaya
Objek-objek yang ditetapkan dianggap memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah Jakarta dan berfungsi sebagai sarana belajar bagi generasi mendatang. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan kepada pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya tersebut untuk memastikan pemeliharaan berjalan sesuai aturan.
Miftah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya ini untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Berikut adalah daftar 16 objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025:
Bangunan:
- Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
- Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
- Gereja Anglikan Indonesia, Jakarta Pusat
- Gereja Katolik Santa Theresia, Jakarta Pusat
- Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya, Jakarta Barat
- Menara Air Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan
- Nusantara, Jakarta Pusat
- Negeri 3 Jakarta, Jakarta Selatan
- Pantjoran Tea House, Jakarta Barat
- SD Negeri Gunung 05 Pagi, Jakarta Selatan
- Istana Merdeka, Jakarta Pusat
- Istana Negara, Jakarta Pusat
- Gedung Sarinah, Jakarta Pusat
Struktur:
- Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor, Kepulauan Seribu
- Makam Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat
Benda:
- Pedestal Patung Dirgantara (Pancoran), Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penetapan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025, yang menambah jumlah total warisan budaya yang dilindungi di ibu kota menjadi 322 objek. Penetapan ini didasarkan pada penilaian nilai sejarah dan budaya oleh tim ahli.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Trans Luxury Hotel Surabaya Buka, Soft Opening Rp999.000
Jatiluwih: Turis Asia Domestik Naik, Barat Turun Pasar Konflik
Pendaki Terjatuh di Gunung Semeru, Evakuasi Sempat Lama
Allo PayLater dan Allo Prime Diskon 20% di Trans Studio
Prabowo Aktifkan Bandara Husein, Bandara Kertajati Terancam
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
