Jateng Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM Kebijakan

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
Jateng Terapkan WFH Setiap Jumat untuk Hemat BBM Kebijakan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menerapkan sistem work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Penerapan ini menandai langkah baru dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya, khususnya bahan bakar minyak.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, surat edaran terkait penerapan WFH dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan pada Selasa, 31 Maret 2024. “Sementara kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti (hari WFH) Mendagri di hari Jumat,” ujarnya di Kantor Gubernur Jateng pada Rabu, 1 April 2024.

Sumarno menegaskan bahwa WFH berarti ASN harus bekerja dari rumah dan dilarang bepergian ke luar rumah. “Jika nantinya ada ASN yang diketahui melanggar, maka akan dikenai sanksi,” jelasnya. Ia menambahkan, “Nanti konsepnya adalah work from home. Berarti harus di rumah. Kalau ada kekhawatiran nanti pergi, itu juga pasti terhindari, karena dia harus di rumah. Jadi tidak bisa di sembarang tempat.”

Jika ada yang tidak di rumah, sanksi akan diberlakukan. “Minimal sanksi tegur sama lisan, sanksi kan bertingkat, nanti akan kita lakukan,” lanjut Sumarno. Ia juga mengungkapkan bahwa peraturan ini diusulkan untuk menghemat penggunaan BBM.

Pelaksanaannya akan segera dimulai. “Mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah kita terapkan,” tuturnya. Pihaknya sedang meninjau cara mengukur kinerja agar WFH tidak memengaruhi pelayanan publik.

Sumarno juga akan mengklasifikasikan sektor mana saja yang boleh WFH dan tidak boleh. “Untuk pelayanan umum, rumah sakit, samsat dan sebagainya. Itu nanti di situ (SE) sudah diatur. Untuk pejabat tinggi madya, pratama, tidak boleh WFH juga,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jateng berharap dapat menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi kerja ASN, sambil tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Work From HomeASNPemprov Jawa TengahWFH JumatPenghematan BBMSanksiEfisiensi kerja

Komentar

Memuat komentar...