Jawa Alokasikan Rp 22 Miliar Tenaga Kebersihan Al Jabbar
Gambar atau konten salah?
Anggaran Rp 22.091.454.575 dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ) pada tahun anggaran 2026. Program ini tercatat dengan Kode RUP 64264570 di laman Sirup Inaproc.
Pelaksanaan program ini meliputi satu pekerjaan utama: penyediaan tenaga kebersihan sebanyak 273 orang. Anggaran tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2026 dan dipilih penyedia melalui mekanisme e‑purchasing.
Jadwal pelaksanaannya direncanakan berlangsung sepanjang tahun, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Proses pemilihan penyedia dijadwalkan pada Januari 2026, dengan pengumuman paket tercatat pada 23 Januari 2026.
Berdasarkan data BPKAD, anggaran Rp 22 miliar tersebut dibagi untuk gaji pokok sebesar Rp 4,7 juta per bulan bagi setiap petugas kebersihan. Selain itu, alokasi mencakup jaminan kecelakaan kerja Rp 11.370 per orang per bulan, jaminan kesehatan Rp 189.507 per orang per bulan, jaminan kematian Rp 14.213 per orang per bulan, jaminan hari tua Rp 175.294 per orang per bulan, dan tunjangan keagamaan (THR) Rp 394.806 per orang per bulan.
Kepala BPKAD Jabar, Norman Nugraha, menegaskan alokasi anggaran tersebut. Ia berkata, “Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan.”
Norman menjelaskan bahwa anggaran tidak hanya untuk membayar gaji, tetapi juga mencakup jaminan bagi para petugas sesuai dengan kewajiban pemberi kerja. “Anggaran yang disiapkan diperuntukkan tidak hanya untuk membayar gaji namun juga mencakup jaminan bagi para petugas sesuai dengan kewajiban pemberi kerja,” ujarnya.
273 petugas kebersihan dibagi di beberapa zona di MRAJ. Zona dalam masjid (3 shift) melibatkan 115 orang, sedangkan zona luar (2 shift) melibatkan 158 orang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa alokasi anggaran Rp 22 miliar mencakup item-item berikut: gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, dan pembayaran THR. Ia menyatakan, “Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, pembayaran THR.”
Dedi juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu transparan dalam pengelolaan APBD. “Pemprov Jabar senantiasa transparan dalam setiap mengelola APBD,” katanya. Ia menutup dengan ungkapan kepuasan atas transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas kebersihan yang terjamin bagi masjid terbesar di wilayah Jawa Barat. Dengan alokasi dana yang jelas dan mekanisme pemilihan penyedia yang terstruktur, diharapkan layanan kebersihan dapat berjalan lancar sepanjang tahun 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Orang Tua Kritik Menu MBG Cibodas: Nugget, Anggur, Kedelai
Ika Sartika 50, Ditolak Lowongan Rumah Tangga di Ciamis
Bandung Siapkan Mesin Insinerator 5 Ton/Jam untuk TPS Ciwastra
SPPG Pananjung 2 Pangandaran Terbatas Kendaraan Operasional
Rupiah Pelemah, Pariwisata Indonesia Menarik Wisatawan
Berita Terbaru
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
Telkom Luncurkan AIcosystem: Ekosistem AI Jakarta Nusantara
Mengajar di Ponpes Cipasung: Santri Kuasai Konten Digital
Indonesia 108 GW, 85% Fosil, 15% Terbarukan, Target Tercapai
IHSG Tutup 5.839,78, Garuda Naik Setelah Jatuh Pasar
Fiskal Indonesia Aman: Defisit APBN 0,7% PDB, Purbaya
