Jawa Tengah Atur WFH Jumat, Batasi Perjalanan Dinas
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran (SE) B/000.8.3/3/2026/2026 yang diterbitkan 01 April 2026 menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah. SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, setiap ASN diwajibkan menerapkan pola kerja kombinasi work from office (WFO) dan WFH. WFH hanya diizinkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. “Kami tekankan kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH karena dengan konsep ini tentu pelayanan masyarakat, kinerja, tidak berkurang,” kata Sumarno di Kantor DPRD Jateng, Senin (06 April 2026).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa instansi. Sumarno menjelaskan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak dapat WFH. “Rumah sakit nggak mungkin, terus yang berhubungan dengan masyarakat kayak Samsat juga nggak ada WFH,” tuturnya. Selain itu, pejabat provinsi eselon 1 dan 2 tidak diizinkan WFH, begitu juga pejabat kabupaten eselon 2 dan 3.
Berikut daftar instansi yang tidak dapat WFH:
- Rumah sakit
- Unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD)
- Samsat
- Instansi lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat
- Pejabat eselon 1 dan 2 di provinsi
- Pejabat eselon 2 dan 3 di kabupaten
Selain pengaturan kerja, SE menekankan efisiensi anggaran dan penghematan bahan bakar minyak (BBM). “Pengurangan perjalanan dinas dalam negeri kita kurangi 50 persen, perjalanan dinas luar negeri sampai 70 persen,” ungkapnya. ASN juga didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, transportasi umum, hingga carpooling.
Sumarno menambahkan, “Nanti ASN yang tidak WFH, aktivitas ke kantornya menggunakan sepeda, jalan, lari. Itu (SE lanjutannya) akan kita keluarkan,” ujarnya. SE juga mengatur langkah-langkah efisiensi lain, mulai dari penghematan listrik, air, hingga optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam rapat dan kegiatan kedinasan.
Penggunaan listrik di ruang kerja dihidupkan jam 06.30-15.30 WIB sesuai kebutuhan riil. Di luar ruangan dan ruang terbuka, listrik dihidupkan secara terbatas jam 17.30-05.30 WIB. Penggunaan AC diaplikasikan pada suhu efisien 24-26ºC sesuai kebutuhan. “Lampu dan AC yang ditinggalkan 2 jam atau lebih dimatikan sesuai kebutuhan, pemakaian air bersih dikontrol sesuai kebutuhan riil di lapangan. Memulai inisiatif pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti Sel Surya,” lanjutnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berupaya menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi sumber daya. Kebijakan WFH pada hari Jumat dan pengurangan perjalanan dinas diharapkan dapat mengurangi jejak karbon serta menekan biaya operasional. Selain itu, penekanan pada transportasi ramah lingkungan dan penggunaan energi terbarukan menandai langkah konkret menuju tata kelola yang lebih berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
