Jawa Timur: Belanja Pegawai Tetap Di Bawah 30% APBD Mulai 2027

Rini S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 127 dibaca
Bisik.id
Jawa Timur: Belanja Pegawai Tetap Di Bawah 30% APBD Mulai 2027

Gambar atau konten salah?

Surabaya – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan mulai diberlakukan pada 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa postur APBD Provinsi Jawa Timur masih dalam kondisi sehat, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang menjadi sorotan dalam implementasi kebijakan nasional.

Menurut Emil, sesuai ketentuan UU HKPD, porsi belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total anggaran. Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, angka tersebut masih berada di bawah ambang batas.

“Kalau Jawa Timur, relatif aman. Kami sudah menanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), postur anggaran kita baik. Belanja pegawai kita juga di bawah 30 persen,” ujar Emil, 04 April 2026.

Emil menegaskan bahwa penilaian terhadap belanja infrastruktur tidak bisa hanya dilihat dari kategori belanja modal semata. Menurutnya, sejumlah program pelayanan publik juga masuk dalam kategori belanja yang berdampak pada infrastruktur.

“Trans Jatim itu memang masuk belanja barang dan jasa, tapi menghasilkan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Jadi definisi infrastruktur tidak selalu dalam bentuk belanja modal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) masih terus melakukan pencermatan terhadap komposisi anggaran secara menyeluruh.

Di sisi lain, ia mengakui kondisi di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur cukup beragam. Dari total 38 daerah, hanya sebagian kecil yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen.

“Dari 38 kabupaten/kota, hanya sekitar tujuh yang di bawah 30 persen. Sisanya bervariasi, ada yang sedikit di atas, bahkan ada yang lebih dari 40 persen,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, Kabupaten Tuban yang memiliki porsi belanja pegawai sekitar 31 persen, atau sedikit di atas batas yang ditetapkan. Meski demikian, Emil menegaskan pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut, mengingat isu belanja pegawai merupakan hal strategis yang juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Kita akan lihat satu per satu, karena ini isu strategis. Pemerintah pusat juga sedang mencari solusi,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa Kota Surabaya termasuk dalam daerah dengan porsi belanja pegawai yang masih di bawah 30 persen. “Surabaya masuk yang di bawah 30 persen,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk tetap menjaga belanja pegawai di bawah batas yang ditetapkan, sambil memastikan layanan publik dan infrastruktur tetap terjaga. Dengan pemantauan yang ketat, Jawa Timur berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan pembangunan daerah.

Belanja pegawaiAPBDUU HKPDJawa TimurInfrastrukturBappedaSurabaya

Komentar

Memuat komentar...