JKN Cakup 284,6 Juta Jiwa, 58,32 Juta Tetap Nonaktif

Agus P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
JKN Cakup 284,6 Juta Jiwa, 58,32 Juta Tetap Nonaktif

Gambar atau konten salah?

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, mengungkapkan bahwa meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menutup hampir seluruh populasi Indonesia, masih ada banyak peserta yang belum aktif. Menurutnya, 58,32 juta jiwa peserta JKN masih berstatus nonaktif, sementara cakupan kepesertaan sudah mencapai 284,6 juta jiwa atau 99,3 % dari total penduduk.

"Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3% dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif," ungkap Stevanus dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8 April 2026).

Dalam sesi tersebut, Dewan Pengawas meminta Direksi BPJS Kesehatan menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Hal ini menjadi fokus utama rencana kerja Dewan Pengawas, yang bertujuan memastikan setiap warga Indonesia dapat mengakses jaminan kesehatan.

"Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Stevanus menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara BPJS Kesehatan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah perubahan status kepesertaan dan memperkuat sistem notifikasi kepada peserta, khususnya bagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Ia juga menyoroti pentingnya validasi dan integrasi data kepesertaan agar program JKN dapat ditargetkan lebih tepat. Selain itu, Dewan Pengawas meminta Direksi memastikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Direksi BPJS Kesehatan harus memberikan kemudahan akses manfaat layanan JKN maksimal enam bulan bagi peserta yang terdampak PHK," tambahnya.

Stevanus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masih banyak pekerja yang mengeluhkan proses mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN setelah PHK. Ia berharap langkah-langkah yang diusulkan dapat segera diimplementasikan.

Kesimpulannya, meski JKN telah menutupi hampir seluruh populasi Indonesia, masih ada tantangan signifikan terkait peserta nonaktif. Dewan Pengawas menuntut reaktivasi, sinergi lintas lembaga, dan perlindungan bagi pekerja PHK untuk menjaga integritas sistem jaminan kesehatan nasional.

BPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasionalpeserta nonaktifreaktivasiPHKPenerima Bantuan Iuransinergi lintas lembaga

Komentar

Memuat komentar...