Kamar Dagang China Keluhan Retensi Devisa SDA & Tariff Royalti

Vera T. · 2 min baca · 21 hari lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Kamar Dagang China Keluhan Retensi Devisa SDA & Tariff Royalti

Gambar atau konten salah?

Kamar Dagang China mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan keluhan mengenai kondisi investasi di Indonesia. Surat tersebut menyoroti kebijakan yang dianggap membebani dunia usaha, terutama rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut surat yang beredar, Kamar Dagang China memprotes kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 50 % devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan ini dinilai dapat mengganggu likuiditas perusahaan. “Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut, dikutip pada 13 Mei 2026.

Selain itu, pengusaha China mengeluhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dianggap dapat meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat timbal balik. Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China terkait praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal. “Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

Terkait kebijakan DHE SDA, Purbaya menilai seharusnya tidak menjadi persoalan karena pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang fleksibel dan memberikan sejumlah pengecualian agar likuiditas perusahaan tetap terjaga. “Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” ujarnya.

Aturan baru mengenai DHE SDA akan berlaku pada 1 Juni 2026. Detail penerapannya belum dipublikasikan, sehingga masih belum diketahui secara lengkap bagaimana kebijakan itu akan diimplementasikan.

Menanggapi rencana kenaikan tarif royalti mineral hingga bea keluar, Purbaya menyebut kebijakan itu belum diberlakukan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan bertujuan melindungi kepentingan negara karena sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional. “Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegas Purbaya.

Secara keseluruhan, surat dari Kamar Dagang China menyoroti dua kebijakan utama yang dianggap menghambat investasi: retensi devisa ekspor dan kenaikan tarif royalti. Pemerintah Indonesia menanggapi dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk kepentingan nasional dan fleksibel, serta menekankan adanya saling komplain antara kedua belah pihak. Kebijakan DHE SDA akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, sementara rencana kenaikan tarif royalti masih dalam tahap perencanaan, menunjukkan bahwa dinamika hubungan investasi antara Indonesia dan China masih dalam proses penyesuaian dan dialog.

Kamar Dagang ChinaDHE SDAretensi devisa eksportarif royalti mineralPurbaya Yudhi Sadewalikuiditas perusahaankebijakan fleksibel

Komentar

Memuat komentar...