Kantor Imigrasi Tabanan Buka Layanan Paspor dan Izin Tinggal

Wahyu T. · 1 min baca · 15 hari lalu · 42 dibaca
Bisik.id
Kantor Imigrasi Tabanan Buka Layanan Paspor dan Izin Tinggal

Gambar atau konten salah?

Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tabanan dibuka pada 01 April 2026. Terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, kantor ini menerima permohonan dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Setiap hari, banyak orang datang untuk berbagai layanan keimigrasian.

Andika Rahadiansyah, kepala kantor, mengatakan antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pemohon yang terus stabil. “Rata‑rata mencapai puluhan setiap harinya,” ujarnya pada 19 Mei 2026.

Layanan yang paling banyak diminati adalah pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal. Untuk paspor, permohonan didominasi melalui sistem antrean online M‑Paspor. Menurut Andika, proses penerbitan paspor tergolong cepat. “Selama tidak ada kendala sistem, paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja sesuai ketentuan,” katanya.

Meski pendaftaran dilakukan secara online, pihak imigrasi tetap memudahkan kelompok prioritas. “Anak di bawah umur tiga tahun, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, serta ibu hamil tidak harus melakukan registrasi, tapi bisa langsung datang ke kantor,” jelas Andika.

Untuk layanan izin tinggal bagi warga negara asing, proses dilakukan secara daring melalui website resmi E‑Visa. Setelah pengajuan, pemohon akan menerima notifikasi melalui email untuk melakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi.

Di sisi lain, pembuatan paspor baru tidak dibatasi oleh domisili. Menurut Andika, pemohon dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia.

Dengan sistem online dan pelayanan yang terbuka, kantor ini menjadi titik penting bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian.

Kantor Imigrasi TabananM-PasporE-Visapasporizin tinggalbiometrikonlinekelompok prioritas

Komentar

Memuat komentar...