Kebijakan PKB: Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Tahun 2026

Hendra M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 155 dibaca
Bisik.id
Kebijakan PKB: Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak Tahun 2026

Gambar atau konten salah?

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Bayar pajak ini menjadi syarat agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku. Namun, tidak semua kendaraan harus membayar. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan menurut peraturan pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, memuat daftar kendaraan yang tidak kena pajak tahunan. Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB.

Berikut jenis kendaraan yang dikecualikan:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga‑lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Bagaimana dengan mobil listrik? Pada peraturan sebelumnya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk dalam kategori bebas pajak. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, pada peraturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan secara eksplisit.

Meski begitu, Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tetap memberikan insentif. Pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2026, insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB juga berlaku. Ini termasuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi listrik.

Untuk memperkuat kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Menteri menegaskan pentingnya menjaga dukungan fiskal bagi kendaraan ramah lingkungan.

Dengan demikian, meski kendaraan listrik tidak secara eksplisit disebutkan sebagai dikecualikan, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak. Kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Secara keseluruhan, peraturan terbaru menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap mendapat perlakuan istimewa, meski tidak tercantum secara langsung. Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan pajak untuk mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

Pajak Kendaraan BermotorKendaraan ListrikInsentif FiskalPeraturan Menteri Dalam NegeriEnergi TerbarukanBBNKBPengurangan Pajak

Komentar

Memuat komentar...