Keenan Cabut Kasasi Hak Cipta Nuansa Bening, Fokus Empati
Gambar atau konten salah?
Keenan Nasution memutuskan untuk mengakhiri sengketa hak cipta atas lagu Nuansa Bening dengan Vidi Aldiano. Keputusan ini didasari oleh rasa empati dan kemanusiaan, bukan karena alasan hukum semata. Pada 20 Maret 2026, Keenan secara resmi mencabut permohonan kasasi yang diajukan di Mahkamah Agung.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini,” kata pengacara Keenan, Minola Sebayang, Kamis, 26 Maret 2026.
Minola Sebayang menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kehendak pribadi Keenan dan Rudi Pekerti, pencipta asli lagu. Ia menolak tuduhan adanya tekanan dari pihak luar atau pengaruh komentar warganet di media sosial. “Proses kasasi ini sebenarnya sudah berjalan. Namun, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sudah beberapa kali berbicara mengenai bagaimana proses ini bisa dihentikan karena faktor kemanusiaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Minola Sebayang meluruskan rumor tentang hasil putusan di Pengadilan Niaga. Ia menjelaskan bahwa putusan awal tidak berarti kliennya kalah secara materiil. “Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil. Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar,” tegasnya.
Istilah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti gugatan tidak dapat diterima karena belum terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian, perkara belum sampai ke inti hak cipta. Keputusan ini menegaskan bahwa gugatan semula bertujuan untuk memperjuangkan hak moral dan ekonomi para pencipta lagu, sesuai Undang‑Undang Hak Cipta.
Sejak awal, Keenan dan Rudi menolak penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano karena prosedur perizinan belum lengkap. Kasus ini sempat berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana majelis hakim mengeluarkan putusan NO. Setelah itu, Keenan dan Rudi mencoba melanjutkan melalui kasasi, namun akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan tersebut demi menjaga nilai kemanusiaan dan empati.
“Ini bukan masalah personal antara Keenan dan Pak Rudi dengan pihak Vidi, tetapi ini adalah upaya untuk mempertahankan hak‑hak moril dan royaltinya sesuai dengan undang‑undang,” pungkas Minola Sebayang. Ia menekankan bahwa meski gugatan dihentikan, sengketa ini tetap memiliki tujuan edukatif bagi masyarakat tentang pentingnya izin penggunaan karya cipta.
Dengan keputusan ini, konflik hukum antara pencipta asli dan pihak yang menggunakan lagu diakhiri. Keputusan Keenan menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi dalam penyelesaian sengketa hak cipta, sekaligus menegaskan bahwa hak moral dan ekonomi pencipta tetap harus dihormati sesuai hukum yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Banjir Deras Hujan Malam 3 Juni Rendam Jalan Medan Helvetia
58 Huntara Langkahan Rusak Angin Kencang, PU Siap Perbaikan
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
