Kejaksaan Jatim Tegaskan Proses Hukum Pemerasan di ESDM

Ani R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Kejaksaan Jatim Tegaskan Proses Hukum Pemerasan di ESDM

Gambar atau konten salah?

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingatkan semua pihak agar tidak mempengaruhi maupun menghambat proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan ESDM Jatim. Pihak kejaksaan menegaskan pentingnya menjaga jalannya penyidikan agar tidak terhambat oleh tindakan yang tidak jujur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan agar tidak ada upaya intervensi yang dapat mengganggu penyidikan. "Jangan ada yang coba-coba mempengaruhi, baik mempengaruhi saksi, mempengaruhi tersangka untuk melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya tidak jujur, menghilangkan barang bukti, ini kita imbau semua pihak," kata Wagiyo, Sabtu, 25 April 2026.

Wagiyo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi proses hukum. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana yang jelas. "Perbuatan merintangi, menghilangkan barang, sengaja menyuruh tersangka atau saksi berbohong, ini diancam dengan pidana merintangi proses penyidikan. Saya tekankan, jadi semua pihak jangan coba-coba. Jadi ini ada ancaman hukumannya, saya kira teman-teman media sudah pernah mendengar, ada ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi. Siapa menghalangi, merintangi penyidikan dan penuntutan itu akan bisa dipidana," ujarnya.

Selain itu, Kejati Jatim membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan. "Kemudian tidak menutup kemungkinan, diterapkan juga pasal TPPU, Tidak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis sebelumnya," tuturnya.

Wagiyo juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengungkap kasus yang diduga telah berlangsung selama dua tahun. Ia menegaskan, masyarakat maupun investor yang merasa dirugikan dapat melapor atau menjadi saksi. "Kami juga menyampaikan nomor hotline, kalau ini dicatat kawan-kawan, kami ingin menyampaikan nomor hotline, karena dirilis yang lalu kita sudah sampaikan mengimbau masyarakat yang memohon izin, investor yang merasa dirugikan, merasa terhambat, silahkan nih menyampaikan keluhannya. Atau misalnya siap menjadi saksi, atau apa saja, merasa diperas, kami menyampaikan nomor hotline 081277874343, khusus pengaduan Pungli Perizinan Pertambangan dan Air Tanah untuk masyarakat garing pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut," tutupnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sektor pertambangan dan perizinan. Perhatian publik dan partisipasi aktif dapat memperkuat proses hukum serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Jawa TimurESDM JatimPemerasanPenyidikanPasal 21 UU Tidak Pidana KorupsiPasal TPPUTransparansiPertambangan

Komentar

Memuat komentar...