Kejaksaan Lubuklinggau Tegaskan Tutup Dapur MBG Tidak Patuh
Gambar atau konten salah?
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah mengumpulkan 72 Lurah dari 8 Kecamatan di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, untuk membahas pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Pertemuan ini menegaskan bahwa lembaga penegak hukum akan menutup dapur MBG yang tidak mematuhi peraturan.
Armein Ramdhani, Kasi Intelijen Kejaksaan Lubuklinggau, mengajak semua lurah untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Ia menegaskan, “Jadi apabila ada SPPG yang kurang dari Rp 10 ribu (harga tiap porsi MBG), silahkan lapor kepada kami (Kejari Lubuklinggau).” Selasa, 12 Mei 2026, ia menambahkan bahwa hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk memperketat pengawasan program MBG di kota.
Armein menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang pengawasan terhadap dapur SPPG dan KMP. Ia meminta pelaporan berupa foto dan detail, termasuk nama dan alamat dapur, bila ditemukan pelanggaran. “Jika ada temuan, maka pihaknya akan langsung melakukan tindak lanjut. Sanksinya bisa jadi penyaluran anggarannya tertunda bahkan sampai dilakukan penutupan,” ujarnya. Saat ini, proses sosialisasi dan koordinasi masih berlangsung dengan kepala SPPG di seluruh kota.
Menjelang KMP, Armein mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi di Kota Lubuklinggau masih dalam tahap pembangunan dan koordinasi. Ia menegaskan, “Karena KMP masih dalam proses pembangunan, jadi saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi.” Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam rangka pengawasan dana desa.
Armein menutup dengan harapan bahwa di masa depan tidak akan ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah, mengingat wilayahnya mencakup Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Kesimpulannya, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan peranannya dalam mengawasi program MBG dan KMP, dengan menuntut kepatuhan melalui pelaporan dan kemungkinan penutupan dapur yang melanggar aturan. Proses sosialisasi dan koordinasi masih berlangsung, menandai langkah awal menuju pengawasan yang lebih ketat di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
