Kejari Gresik Musnahkan Narkoba Rp3 Miliar Ribu Jiwa Selamat
Gambar atau konten salah?
Keputusan Kejaksaan Negeri Gresik menandai langkah besar dalam penegakan hukum narkoba. Pada bulan Mei 2026, Kejari memusnahkan barang bukti senilai Rp 3 miliar yang berasal dari 231 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat dari ancaman narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.331,61 gram sabu-sabu, 68,66 gram ganja, 804.892 butir pil koplo, serta alat hisap, handphone, dan barang pendukung lain. Semua barang tersebut diambil sejak Januari hingga Mei 2026.
"Kepala Kejari Gresik Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat. Ia menyebut, dampak dari peredaran narkoba bisa ditekan signifikan melalui langkah tegas tersebut."
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan, kami perkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat Gresik dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Beberapa barang bukti yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya yang berstatus saksi. Sementara itu, barang yang dirampas negara menghasilkan Rp 291 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus memerangi narkoba, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan di masyarakat," imbuhnya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi langkah Kejari. Ia menilai upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, pemkab berencana membangun gedung penyimpanan barang bukti Kejaksaan untuk meningkatkan nilai ekonomis barang sitaan dan mendukung PNBP ke depan.
"Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan generasi muda dan masyarakat Gresik dari ancaman narkoba," kata bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang hukuman, melainkan juga tentang melindungi masyarakat. Dengan menurunkan jumlah narkoba yang beredar, Kejari Gresik berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PLN Junivaganza: Voucher Rp10.000 untuk Token Listrik
7 SPPG Malang Disuspend Karena Masalah IPAL, Siap Kembali
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste di Laga Kedua AFF U-19 2026
Semampir: Mobil Baleno, 8 Jeriken Pertalite Ditemukan
1 Muharram Jadi Puncak Tahun Baru Islam, Sejarah Hijrah
Berita Terbaru
Hotel Penitipan Starter Sourdough Jadi Trend di Swedia
Busan: Tujuh Tempat Wisata Wajib bagi Para Turis 2026
UTM Dapat Izin Buka Dua Program Kedokteran, Mulai 2026/2027
PT PP & Kemen Pekerjaan Umum Selesaikan 69 SPPG dalam 37 Hari
Gubernur Bengkulu Minta BPKAD Cepat Pencairan Gaji ke-13 ASN
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
PLN Junivaganza: Voucher Rp10.000 untuk Token Listrik
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
