Kejari Lubuklinggau Pantau MBG & KMP, Tindak Lanjut

Agus P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Kejari Lubuklinggau Pantau MBG & KMP, Tindak Lanjut

Gambar atau konten salah?

Di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengadakan rapat dengan 72 Lurah dari delapan kecamatan. Rapat tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Kejari menegaskan bahwa setiap dapur MBG yang tidak mematuhi peraturan akan ditindaklanjuti.

Armein Ramdhani, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, mengingatkan semua lurah untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Ia berkata, “Jadi apabila ada SPPG yang kurang dari Rp 10 ribu (harga tiap porsi MBG), silahkan lapor kepada kami (Kejari Lubuklinggau),” pada 12 Mei 2026.

Menurut Armein, hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan untuk memperketat pengawasan program MBG di kota. “Karena kejaksaan ada wewenang pengawasannya terkait dapur SPPG dan KMP,” jelasnya. Ia menambahkan, “Jadi kalau ada temuan (pelanggaran) tolong difotokan dan divideokan, bahkan kalau bisa informasikan nama dapurnya apa dan alamatnya di mana,” sehingga pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti.

Jika ditemukan pelanggaran, Kejari akan menindaklanjuti dengan sanksi. “Sanksinya bisa jadi penyaluran anggarannya tertunda bahkan sampai dilakukan penutupan,” ujar Armein. Ia menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan kepala SPPG di seluruh kota.

Menjelang KMP, Armein mengungkapkan bahwa rata‑rata koperasi di Lubuklinggau masih dalam proses pembangunan dan koordinasi. “Karena KMP masih dalam proses pembangunan, jadi saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi.” Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilanjutkan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang juga termasuk dalam pengawasan dana desa.

Armein menutup pernyataannya dengan harapan, “Harapannya ke depan tidak ditemukan pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan,” sambil menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga kualitas program MBG dan KMP.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap program bantuan makanan dan koperasi berjalan sesuai standar, sekaligus menegaskan peran pengawasan yang aktif dan transparan.

Kejaksaan Negeri LubuklinggauMakan Bergizi Gratis (MBG)Koperasi Merah Putih (KMP)SPPGPengawasan Dapur MBGSanksi PenutupanKabupaten Musi Rawas Utara

Komentar

Memuat komentar...