Kemenaker Selesaikan Konflik Indomaret, Ganti Hari Libur

Fajar H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Kemenaker Selesaikan Konflik Indomaret, Ganti Hari Libur

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret setelah aksi unjuk rasa di kantor pusat Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang menuntut upah lembur. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan proses berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan tertulis.

Menurut ketentuan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Namun kedua belah pihak sepakat untuk mengatur ulang hari libur sebagai solusi alternatif.

“Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman‑teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur,” ujar Afriansyah saat ditemui di Kantor Kemenaker, Selasa, 26 Mei 2026.

“Tapi bagi teman‑teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis,” sambungnya.

Afriansyah menambahkan bahwa manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang pekerja yang sudah bekerja sebelum kesepakatan ini berlaku. Pekerja akan mendapatkan libur pengganti.

Kesepakatan ini berlaku pada tanggal 27 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026, yang merupakan hari libur nasional. Manajemen akan memeriksa kesiapan pekerja pada 28 Mei, 29 Mei, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat buruh di HRD masing‑masing cabang.

Afriansyah menyebutkan alasan pendataan ulang: ada yang dianggap anggota serikat yang di bawah Pak Andreas mengintervensi dan mengintimidasi. Ia menegaskan oknum tersebut harus ditindak tegas, dipecat.

“Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman‑teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat,” ujar Afriansyah.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusnawan, menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tetap berhak atas upah lembur sesuai peraturan. Jika tidak dipenuhi, pekerja dapat menolak masuk tanpa paksaan, dan gerai akan tutup pada hari tersebut.

“Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan,” kata Iwan di tempat yang sama.

Iwan juga menegaskan tidak boleh ada aksi balasan dari manajemen terhadap pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa. Ia menegaskan bahwa setelah aksi, tidak boleh ada sanksi atau PHK.

“Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan,” tegasnya menutup.

Perjanjian ini menggantikan pembayaran upah lembur dengan penyesuaian hari libur bagi karyawan Indomaret pada hari libur nasional. Serikat pekerja tetap menegaskan hak atas lembur dan menolak setiap bentuk pembalasan. Kesepakatan akan diberlakukan pada tanggal-tanggal libur nasional tertentu, dengan data yang dikumpulkan untuk menentukan kesiapan pekerja bekerja.

Kementerian KetenagakerjaanIndomaretserikat pekerjaupah lemburhari libur nasionalaksi unjuk rasakesepakatan tertulis

Komentar

Memuat komentar...