Kemenaker Tetapkan WFH Satu Hari Mingguan untuk Semua Perusahaan
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran (SE) resmi diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 1 Maret 2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. SE tersebut mengatur penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam SE berjudul SE nomor M6HK04/III tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, dinyatakan bahwa untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
Yassierli menegaskan: “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan.”
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan. Penerapan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Yassierli menyatakan: “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.”
Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Yassierli menutup: “Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.”
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga kerja dapat bekerja secara fleksibel sambil menjaga konsumsi energi di kantor. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa hak-hak karyawan tidak akan terpengaruh oleh pola kerja baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
