Kemendikdasmen Atur Pemakaian Gawai di Sekolah

Wahyu T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kemendikdasmen Atur Pemakaian Gawai di Sekolah

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan aturan resmi soal pemakaian gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur agar siswa bisa lebih bijak dan bertanggung jawab saat menggunakan perangkat tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pembatasan ini sifatnya mengarahkan. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Juli 2026.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Lewat surat edaran itu, Kemendikdasmen ingin mendorong budaya belajar yang bisa meningkatkan konsentrasi siswa. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa melindungi siswa dari dampak buruk pemakaian gawai yang tidak semestinya.

Abdul Mu'ti menyebut, kebijakan ini penting karena angka penggunaan internet di Indonesia tergolong tinggi. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 7 jam 32 menit sehari untuk berselancar di dunia maya.

Menurutnya, pemakaian teknologi yang berlebihan bisa memicu berbagai masalah, baik fisik maupun mental. Karena itu, ia meminta kerja sama dari berbagai pihak. "Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujarnya.

Pembatasan ini hanya berlaku selama kegiatan belajar di sekolah berlangsung. Kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib di masing-masing sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi setempat. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan bisa memberi contoh dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali untuk mendukung kebijakan ini di rumah. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijak melalui prinsip 3S, yaitu screen time (waktu layar), screen zone (zona layar), dan screen break (istirahat layar). Penerapan prinsip ini harus disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Dengan adanya aturan ini, Kemendikdasmen berharap terbentuk budaya digital yang lebih sehat. Lingkungan belajar di sekolah pun diharapkan menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang siswa.

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya durasi penggunaan internet di Indonesia. Daripada melarang total, pemerintah memilih pendekatan pengaturan yang melibatkan peran aktif sekolah, guru, dan orang tua. Tujuannya sederhana: menjadikan gawai sebagai alat bantu belajar, bukan pengganggu konsentrasi.

pembatasan gawaiaturan sekolahpenggunaan bijakbudaya digitalkesehatan mentalkonsentrasi belajartanggung jawab

Komentar

Memuat komentar...