Kemendikdasmen Rilis Panduan Hardiknas 2026: Aman dan Tertib
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan panduan resmi untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Pedoman ini dirilis pada 30 April 2026 dan merupakan lanjutan dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 yang mengatur peringatan Hardiknas tahun ini.
Pedoman ini dibuat sebagai antisipasi terhadap potensi kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada 01 Mei 2026 – 02 Mei 2026. Tujuannya agar perayaan berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab di semua satuan pendidikan.
Berikut beberapa arahan utama yang diberikan Kemendikdasmen:
- Satuan pendidikan diharuskan menyelenggarakan upacara bendera sebagai bagian inti peringatan.
- Aktivitas di sekolah harus selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana, dan hemat energi.
- Setiap sekolah diwajibkan melakukan pemetaan dan identifikasi potensi risiko di lingkungan mereka untuk mendukung kelancaran dan keamanan acara.
- Partisipasi aktif seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan siswa, sangat dianjurkan.
- Semua kegiatan harus berlangsung di dalam lingkungan sekolah dan di bawah pengawasan pihak sekolah.
- Guru, tenaga kependidikan, dan siswa diharapkan mengikuti upacara bendera serta fokus pada kegiatan yang bermanfaat.
Dengan pedoman ini, Kemendikdasmen berharap peringatan Hardiknas 2026 dapat menjadi ajang yang mempererat semangat pendidikan nasional sambil menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Perhatian terhadap detail dan kepatuhan terhadap pedoman ini akan menentukan keberhasilan perayaan di seluruh negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Berita Terbaru
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
