Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penggunaan AI untuk Anak-anak

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penggunaan AI untuk Anak-anak

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama enam kementerian lainnya telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 12 Maret 2026. SKB ini ditandatangani oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan beberapa menteri lainnya.

Mu'ti menjelaskan bahwa SKB ini masih dalam bentuk aturan awal mengenai penggunaan AI dan teknologi pendidikan untuk anak-anak. Ia menambahkan bahwa panduan lengkap tentang penggunaan AI sedang disiapkan dan masih dalam tahap perundingan antara Kemendikdasmen dan kementerian lainnya. "Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut. Kemarin kan baru garis besarnya," ungkap Mu'ti saat berbicara kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat Eselon 1 Kemendikdasmen, untuk menghasilkan panduan lengkap yang bisa digunakan oleh masyarakat. Mu'ti juga menyebutkan bahwa pembahasan biasanya berlangsung di tingkat eselon 1 dan 2.

SKB ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dari penggunaan teknologi yang tidak terkontrol. Pratikno, salah satu pejabat terkait, menegaskan bahwa pedoman AI bagi anak-anak dibuat untuk memberdayakan mereka. Di sisi lain, aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif dari penggunaan AI. "Jadi SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko," ujarnya.

Pratikno menambahkan bahwa penggunaan teknologi yang tidak terkendali dapat berdampak buruk, seperti meningkatkan rasa haus pamer dan ketakutan akan ketinggalan tren (FOMO). "Salah satu yang diduga sebagai pemicu adalah pemanfaatan teknologi digital yang tidak terkontrol," katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof Dr Khairul Munadi, juga menyampaikan bahwa SKB ini seharusnya menjadi alat untuk menjaga kemampuan berpikir kritis anak. Ia menyoroti bahwa saat ini banyak masalah plagiarisme dan kurangnya kode etik dalam pendidikan. "Banyak sekali kemampuan yang bisa dimanfaatkan sebagai media pelajaran. Tinggal bagaimana AI itu bisa dirancang lebih kontekstual untuk media pembelajaran," jelasnya.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan bermanfaat bagi penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan, sehingga anak-anak dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak.

SKBteknologi digitalkecerdasan buatanpendidikananakmitigasi risikokemendikdasmenpanduan

Komentar

Memuat komentar...