Kemenhub Catat 124 Perusahaan Pelanggar Truk Lebaran

Iwan D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Kemenhub Catat 124 Perusahaan Pelanggar Truk Lebaran

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 124 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan truk selama masa libur Lebaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa di antara perusahaan-perusahaan tersebut, beberapa melanggar hingga lebih dari tiga kali.

Truk yang paling sering melanggar berasal dari PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Untuk menegakkan ketertiban, Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan. Perusahaan yang melanggar diminta menulis Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Aan, dikutip dari keterangan tertulis, 23 Maret 2026.

Penerapan pembatasan angkutan barang mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku dari H-8 hingga hari H Lebaran. SKB menuntut seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan, khususnya untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menurut data, sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, Jasa Marga mencatat total 3.968 kendaraan angkutan barang yang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi. Ruas-ruas tol tersebut meliputi:

  • Tol Dalam Kota
  • Jagorawi
  • JORR E
  • Jakarta-Tangerang
  • Cipularang
  • JORR W2U
  • Jakarta-Cikampek
  • Palikanci
  • Batang-Semarang
  • Semarang ABC
  • Semarang-Solo
  • Solo-Ngawi
  • Ngawi-Kertosono
  • Surabaya-Gempol
  • Gempol-Pandaan
  • Gempol-Pasuruan
  • Pandaan-Malang

Di sisi lain, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret 2026 hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan. Kendaraan tersebut terdeteksi ODOL, ujarnya.

Menurut Aan, kebijakan pembatasan kendaraan bermuatan besar ini menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan. (shc/hns)

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenhub berusaha menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik Lebaran. Sanksi dan monitoring yang ketat diharapkan dapat menurunkan jumlah pelanggaran dan meminimalisir kemacetan di jalan tol.

Kemenhubtruk Lebaransanksi administratifSKBkendaraan sumbu tigaJasa MargaRFID

Komentar

Memuat komentar...