Kemenhub Catat 3.968 Truk Melintas, 124 Perusahaan Disanksi
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat banyak truk melintas saat masa pembatasan angkutan Lebaran. Beberapa kendaraan tersebut termasuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk obesitas. Sebanyak 124 perusahaan pemilik truk pun dikenai sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan data Jasa Marga. Sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, Jasa Marga mencatat total 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi. Ruas-ruas tol yang terlibat antara lain:
- Tol Dalam Kota
- Jagorawi
- JORR E
- Jakarta‑Tangerang
- Cipularang
- JORR W2U
- Jakarta‑Cikampek
- Palikanci
- Batang‑Semarang
- Semarang ABC
- Semarang‑Solo
- Solo‑Ngawi
- Ngawi‑Kertosono
- Surabaya‑Gempol
- Gempol‑Pandaan
- Gempol‑Pasuruan
- Pandaan‑Malang
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ujar Aan dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23 Maret 2026).
Menurut Aan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dari H-8 sampai dengan Hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III‑V sebesar 69,83 %, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkap Aan. Truk yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Bagi para pelanggar, Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Aan.
Kemenhub mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenhub berupaya menekan volume truk berat selama periode mudik, menjaga kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Penerapan sanksi dan pengawasan yang ketat menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur arus kendaraan berat menjelang Lebaran, sekaligus menyiapkan infrastruktur untuk menghadapi lonjakan arus balik mudik yang biasanya terjadi pada musim tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Berita Terbaru
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
