Kemenhub Tetapkan Fuel Surcharge Maskapai Domestik 13 Mei
Gambar atau konten salah?
Kepmenhub Nomor KM 1041 Tahun 2026 menegaskan bahwa maskapai penerbangan domestik akan dikenakan fuel surcharge pada tiket kelas ekonomi mulai 13 Mei 2026. Aturan ini mengatur besaran biaya tambahan yang dipengaruhi oleh fluktuasi harga bahan bakar avtur.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa surcharge dihitung berdasarkan rata‑rata harga avtur yang disediakan oleh pemasok. Persentase tertinggi dapat mencapai antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), tergantung pada harga avtur yang berlaku pada saat itu.
Menurut data pada 1 Mei 2026, harga avtur rata‑rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Dengan angka tersebut, maskapai berhak menambahkan biaya tambahan maksimal 50% dari TBA sesuai kelompok layanan. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan tarif dengan kenaikan harga bahan bakar, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan, “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ia menambahkan. Ia juga menegaskan bahwa maskapai harus menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, setiap maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, terpisah dari tarif dasar. Hal ini diatur agar konsumen dapat melihat secara jelas berapa bagian biaya yang berasal dari bahan bakar. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri harus mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala. Tujuannya adalah memastikan bahwa penyesuaian biaya tambahan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan tetap mendukung operasional maskapai.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan tarif penerbangan tetap dapat menyesuaikan diri dengan dinamika harga avtur tanpa menimbulkan beban berlebih bagi penumpang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
