Kemenperin Atur Pajak Mobil Listrik, Naik Kepemilikan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pengenaan pajak pada kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Menurut peraturan ini, mobil listrik akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan daerah. Sebelumnya, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, menyatakan bahwa kebijakan terbaru dapat menambah biaya operasional bagi pemilik mobil listrik. Ia mengatakan, “Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik. Kepemilikan ini akan naik, artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini akan ada, dan ini akan menambah operasional,” katanya dalam diskusi Forum Wartawan Industri terkait mobil listrik di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu 22 April 2026.
Setia menilai bahwa selama beberapa tahun terakhir insentif telah membantu mendorong adopsi kendaraan listrik. Ia khawatir perubahan kebijakan ini dapat mempengaruhi proses transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, meski diharapkan tetap berjalan sesuai target. Ia menambahkan, “Ini mudah-mudahan saja tidak akan terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik, istilahnya, tadi kan kita berupaya untuk melakukan transisi perubahan perilaku dari konsumen. Ini mudah-mudahan masih bisa stabil. Kita harapkan walaupun secara teori pasti akan punya implikasi, tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun,” bebernya.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga dinilai dapat mempengaruhi pilihan konsumen di pasar otomotif. Pemerintah berharap peralihan ke kendaraan listrik tetap berlanjut meski ada perubahan insentif. Kemenperin masih menunggu keputusan final terkait kebijakan perpajakan dari pemerintah daerah. Selain itu, Kemenperin juga berharap insentif non fiskal terhadap mobil listrik tetap bisa dinikmati masyarakat. Ia menutup dengan, “Kami berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih bisa dinikmati oleh kendaraan listrik. Jadi, dan ini juga menjadi catatan bersama. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia,” tutup Setia.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah baru dalam regulasi kendaraan listrik. Meskipun ada potensi kenaikan biaya kepemilikan, pemerintah tetap berfokus pada transisi energi bersih. Dampak jangka panjang akan terlihat seiring waktu, tergantung respons konsumen dan kebijakan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
