Kementerian Tegaskan SE No.7 2026: Semua Guru Jadi ASN

Ika P. · 2 min baca · 23 hari lalu · 63 dibaca
Bisik.id
Kementerian Tegaskan SE No.7 2026: Semua Guru Jadi ASN

Gambar atau konten salah?

Setelah kontroversi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) menjelaskan alasan di balik dikeluarkannya SE tersebut. SE ini tidak dimaksudkan untuk memecat guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026.

Nunuk menegaskan bahwa SE tersebut bertujuan menata ulang status guru di Indonesia. Menurut Undang‑Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai non‑ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ASN berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non‑ASN selain Pegawai ASN.

“Itu amanah undang‑undang. Jadi artinya itu memang status apapun, tidak boleh ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah,” kata Nunuk. Ia menekankan bahwa semua guru harus berstatus ASN, bukan pemecatan guru non‑ASN. “Pastikan Semua Guru Berstatus ASNAlih-alih pemecatan guru non-ASN, Nunuk menegaskan SE ini bertujuan memastikan supaya tak ada lagi guru berstatus honorer atau non-ASN.”

Karena sekolah termasuk bagian dari instansi pemerintah, Nunuk menjelaskan bahwa tidak boleh ada status apapun selain ASN di sekolah, termasuk di bawah pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan amanah yang diinstruksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang juga diatur dalam UU ASN.

“Bahwa beliau (Menteri PANRB) juga menyampaikan kebijakan berkaitan dengan pembatasan masa kerja guru, sehingga menjelaskan bahwa pembatasan masa kerja guru non-ASN itu bukan kebijakan baru,” tegas Nunuk. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sudah ada sebelumnya.

Nunuk berharap dengan terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026, status guru honorer segera terpasang, baik sebagai PNS maupun PPPK. Ia menyebutkan bahwa masih ada guru yang belum terangkut pada penataan ASN PPPK hingga Desember 2024. “Ternyata di satuan-satuan pendidikan kita, itu masih ada guru yang di luar Dapodik, belum terangkut pada penyelesaian ASN PPPK penataan guru sampai Desember 2024,” ujarnya.

Menurut data Dapodik, masih ada 237.196 guru non‑ASN yang terdaftar. Nunuk menyatakan bahwa SE ini telah ditunggu oleh pemerintah daerah untuk memastikan status guru. Ia mengingatkan bahwa pada Konsolnas kemarin, beberapa kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia menyatakan bahwa beberapa daerah tidak berani memperpanjang status guru mereka. “Mereka (pemda) membutuhkan semacam surat atau pegangan supaya mereka masih bisa memperpanjang penugasan di tahun 2026,” tutur Nunuk.

Dengan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap semua guru di Indonesia, termasuk di sekolah-sekolah, berstatus sebagai ASN. Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi guru berstatus honorer atau non‑ASN di instansi pemerintah. Sehingga, semua guru harus terdaftar sebagai PNS atau PPPK sebelum Desember 2024, sesuai dengan UU ASN. Sehingga, pemerintah daerah dapat memperpanjang penugasan guru di tahun 2026 dengan amanah yang jelas.

Dalam konteks ini, SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi alat penting untuk menyesuaikan status guru dengan ketentuan hukum. Hal ini juga menandai langkah pemerintah dalam menstandarisasi tenaga pendidik di seluruh negeri, memastikan bahwa setiap guru memiliki status yang sah dan terdaftar secara resmi.

Surat EdaranGuru honorerASNPNSPPPKDapodikUU ASN

Komentar

Memuat komentar...