Kemnaker Dorong DUDI Dukung Pekerjaan Lansia di Indonesia

Lia N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
Kemnaker Dorong DUDI Dukung Pekerjaan Lansia di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bekerja sama memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil seiring dengan peningkatan jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki era masyarakat menua. Ia berkata, “Indonesia memasuki era masyarakat menua. Oleh karena itu diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.”

Esti menyampaikan, “Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” pada keterangan tertulis Minggu (19 April 2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 % dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut terus meningkat seiring naiknya harapan hidup.

Esti menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional, “Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.”

Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan. Ia menambahkan, “Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan.”

Sejalan dengan itu, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. Esti menyatakan, “Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia.”

Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memanfaatkan potensi tenaga kerja lansia, sekaligus menegaskan pentingnya kerja sama antara sektor publik dan swasta untuk menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Tenaga Kerja LansiaKetenagakerjaan InklusifDUDIKemnakerPeraturan MenteriPemberdayaan Tenaga Kerja LansiaKolaborasi Lintas PihakPasar Kerja Inklusif

Komentar

Memuat komentar...