Kemnaker Perintahkan Pengawas Memeriksa Aduan THR Pekerja
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak boleh terhenti di meja administrasi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memerintahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk segera memeriksa semua aduan, agar hak pekerja dan buruh terpenuhi.
Yassierli menegaskan, “Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2026. Dengan begitu, kehadiran negara dirasakan ketika hak pekerja terancam.
Data yang dirangkum per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi telah diterbitkan. Selain itu, masih ada 1.461 kasus yang dalam proses penanganan, sementara 173 kasus sudah dinyatakan selesai.
Yassierli menegaskan lagi bahwa pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat. Mereka harus memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan saja, melainkan harus berujung pada penyelesaian nyata.
Langkah ini diambil karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Oleh karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan dapat berubah menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja dan buruh.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan bahwa tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran atau datangnya pengawas. Menurutnya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tutup Ismail.
Dengan langkah ini, Kemnaker berharap proses penyelesaian aduan THR menjadi lebih cepat dan transparan, sehingga pekerja dan buruh dapat menerima haknya tanpa penundaan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hak tenaga kerja di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
