Kereta Api Terbunuh di Bekasi, Jasa Raharja Siapkan Rp90 Juta
Gambar atau konten salah?
Bekasi, Jawa Barat, menjadi saksi kecelakaan kereta api yang menewaskan beberapa orang. PT Jasa Raharja sudah menegaskan bahwa semua korban, baik yang meninggal maupun yang terluka, akan menerima santunan sesuai ketentuan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan peran negara dalam melindungi masyarakat. Ia menyoroti keprihatinannya terhadap tragedi tersebut dan mengumumkan kunjungan langsung ke RSUD Bekasi serta RS Primaya Timur. Tujuannya: memastikan semua korban mendapatkan haknya.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 April 2026, Awaluddin berkata, “Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban.”
Untuk memperlancar proses, PT Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Perusahaan terus memantau kondisi korban dan memastikan administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dasar sebesar Rp 50 juta sesuai Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 1964. Melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI, tambahan Rp 40 juta diberikan. Total santunan bagi setiap korban meninggal mencapai Rp 90 juta.
Untuk korban luka‑luka, PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp 20 juta. Jasaraharja Putera menambah jaminan hingga Rp 30 juta. Dengan demikian, setiap korban luka‑luka dapat memperoleh maksimal Rp 50 juta.
Awaluddin menutup pernyataannya dengan ucapan terima kasih: “Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya.”
Keputusan ini menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban kecelakaan, sekaligus menegaskan peran negara dalam menjaga keselamatan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
