Kerobokan Lapas Dipindah ke Jembrana, 11 Ha Siap Dibangun
Gambar atau konten salah?
Jembrana – Rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan dari Badung ke Jembrana mulai bergerak. Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sudah turun langsung meninjau lahan yang disiapkan di Kecamatan Melaya.
Menurut kepala Rutan (Karutan) Kelas II-B Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, pengecekan lapangan tersebut memang terjadi. Peninjauan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Bali pada pekan lalu.
“Kemarin baru ditinjau ke lokasi oleh Pak Dirjen, selain itu juga dari pihak Provinsi Bali tanggal 15 April 2026 di Persil, Melaya,” ungkap Mahendra saat ditemui pada 22 April 2026.
Berdasarkan informasi awal, lahan yang disiapkan untuk membangun “hunian” baru bagi narapidana memiliki luas sekitar 11 hektare. Lokasinya dinilai strategis karena berada di pinggir jalur utama lintas provinsi.
“Kalau informasi yang kita terima, luas lahan yang rencananya digunakan itu 11 hektare dan berada di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk. Awal info 10 hektare, ada kemungkinan tambahan 1 hektare, tetapi masih belum pasti,” jelasnya.
Selain memindahkan Lapas Kerobokan ke wilayah barat Pulau Dewata, pemerintah juga berencana membangun rumah tahanan (rutan) baru di wilayah Mengwi, Badung. Rutan ini nantinya akan berdiri di atas lahan seluas 4 hektare.
Pembangunan rutan di Mengwi diproyeksikan untuk mempermudah proses hukum, terutama bagi tahanan yang tengah menjalani persidangan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Terkait rencana pembangunan Lapas baru di wilayah Jembrana, Mahendra menegaskan hal tersebut tidak akan mengganggu keberadaan Rutan Negara yang sudah ada saat ini. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda secara teknis.
“Fungsinya beda dengan rutan. Rutan (Negara) tetap ada. Nanti setelah (tahanan) menjadi narapidana baru pindah ke sana (Lapas). Ini bisa membantu untuk mengurangi overload,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Proses administrasi hingga pembangunan fisik disebutnya masih memerlukan waktu yang cukup lama.
“Terkait pengecekan lahan di wilayah Melaya itu memang benar, namun baru wacana dan prosesnya masih panjang karena masih dikaji lebih jauh kelayakannya,” pungkas Mahendra.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyesuaikan kapasitas lembaga pemasyarakatan dengan kebutuhan penahanan, sekaligus meminimalisir beban di fasilitas yang sudah ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
