Ketua DPRD Tabanan Tuntut Solusi Bagi Warga Perumahan

Rudi H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Ketua DPRD Tabanan Tuntut Solusi Bagi Warga Perumahan

Gambar atau konten salah?

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan tentang pemilahan sampah berbasis sumber. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi kendala, terutama bagi warga yang tinggal di perumahan atau kos‑kosan.

Arnawa menegaskan bahwa aturan ini harus disertai solusi konkret. Ia menyoroti kondisi warga yang tidak memiliki lahan, seperti teba modern yang selama ini digaungkan.

“Mau dikemanakan masyarakat yang tinggal di perumahan. Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta kepada masyarakat harus begini harus begitu tapi harus tahu juga kondisi,” kata Arnawa saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Tabanan pada 21 April 2026.

Ia membandingkan situasi di desa dengan kota. Di wilayah perkampungan, warga masih dapat membuang atau membakar sampah organik di teba (kebun) pribadi. Namun, di kawasan perumahan, keterbatasan lahan membuat penerapan serupa menjadi sulit.

“Saya berharap pihak eksekutif bisa memberikan solusi yang nyata terkait masalah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Dalam aturan tersebut, mulai awal Mei mendatang, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik yang masih dapat diolah harus dipilah sejak dari sumber, baik di rumah tangga, banjar, maupun lingkungan desa.

Perubahan ini menuntut warga Tabanan menyesuaikan kebiasaan pemilahan, menambah beban bagi mereka yang tinggal di kawasan padat. Keterbatasan lahan dan fasilitas menjadi tantangan utama, sehingga solusi praktis dari pemerintah menjadi sangat penting.

DPRD TabananSurat Edaran Bupatipemilahan sampahkawasan perumahansolusi konkretTPA Mandungsampah residu

Komentar

Memuat komentar...