Kim Jong Un Terpilih Ulang Presiden DPRK 22 Maret 2026

Yuli S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 45 dibaca
Bisik.id
Kim Jong Un Terpilih Ulang Presiden DPRK 22 Maret 2026

Gambar atau konten salah?

Kim Jong Un kembali diangkat sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada 22 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Pertama Majelis Rakyat Tertinggi DPRK, lembaga tertinggi yang mengatur kebijakan dan pemerintahan negara.

Menurut laporan KCNA, Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea. Sidang tersebut merupakan kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15. “Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada Sidang Pertama, kegiatan urusan negara pertama dari masa jabatan ke-15, pada tanggal 22 Maret,” demikian laporan tersebut.

Penetapan ini dianggap mencerminkan kehendak bulat seluruh rakyat Korea. Kim Jong Un adalah pemimpin generasi ketiga negara bersenjata nuklir yang didirikan oleh kakeknya, Kim Il Sung, pada 1948. Ia memimpin sejak wafatnya sang ayah pada 2011.

Lee Ho-ryung, analis dari Institut Analisis Pertahanan Korea, menilai pemilihan ini sebagai proses yang telah dirancang matang. “Sepanjang pemerintahan generasi ketiga, Korea Utara telah menggelar acara-acara seperti ini untuk menunjukkan suatu prosedur dalam upaya mencapai legitimasi politik,” ujarnya. “Tetapi tidak ada yang berpikir akan ada hasil yang berbeda dari itu.”

Foto yang disebarkan KCNA memperlihatkan Kim mengenakan setelan formal bergaya Barat, duduk di tengah panggung dan dikelilingi pejabat tinggi. Latar belakangnya menampilkan dua patung besar ayahnya, Kim Jong Il, serta kakeknya. Foto tersebut menonjolkan simbolisme sejarah dan otoritas.

Sejumlah 687 deputi terpilih duduk di Majelis Rakyat Tertinggi. Warga berusia di atas 17 tahun hanya diberikan opsi untuk menyetujui atau menolak satu kandidat yang diajukan partai berkuasa. Laporan KCNA mencatat bahwa anggota parlemen tersebut disahkan dengan dukungan 99,93% suara dan penolakan 0,07%, dengan tingkat partisipasi mencapai 99,99%. Ruang sidang di Pyongyang dipenuhi semangat politik tinggi dan antusiasme revolusioner dari para anggota yang baru dilantik.

Proses pemilihan ini telah diprediksi sejak awal, menegaskan bahwa hasilnya sudah pasti. Penetapan Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara menandai kelanjutan otoritas generasi ketiga di Korea Utara.

Dengan persetujuan hampir seluruh anggota parlemen dan partisipasi tinggi, pemilihan ini menegaskan legitimasi politik yang diinginkan oleh pemerintah. Proses ini juga menunjukkan pola pengambilan keputusan yang terstruktur dan terkontrol di negara tersebut.

Kim Jong UnDPRKMajelis Rakyat TertinggiPresiden Urusan Negaralegitimasi politikpartisipasi tinggigenerasi ketiga

Komentar

Memuat komentar...