KKP Buka Suara Soal Rekrutmen ABK Masih Pakai Calo
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal sistem rekrutmen anak buah kapal (ABK) perikanan. Ternyata, masih banyak yang pakai jasa calo atau makelar. Praktik ini dinilai jadi salah satu penyebab munculnya masalah, termasuk kekerasan terhadap ABK.
Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, bilang lowongan kerja ABK banyak berseliweran di Facebook. "Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," kata Idnillah di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu 04 Oktober 2026.
Masalah biasanya mulai dari janji saat rekrutmen. ABK diiming-imingi uang muka atau kasbon dalam jumlah besar. Tapi kenyataannya, pas kapal berangkat, uang yang diterima jauh lebih kecil. Idnillah bilang, situasi ini terjadi karena sistem yang dipakai sekarang adalah bagi hasil. "Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," ujarnya.
Idnillah kasih contoh. Untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa lumayan besar kalau hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut, ABK di kapal yang operasionalnya berjalan baik bisa dapat sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan. Tapi, beda cerita kalau ada masalah dalam operasional kapal. Penghasilan ABK dalam empat bulan bisa cuma sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. "Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.
KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan punya legalitas. Tujuannya, buat menjamin keselamatan ABK kapal. "Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," kata Idnillah.
Praktik perekrutan lewat calo ini memang jadi celah besar. ABK sering terjebak janji manis yang ujungnya merugikan mereka. Dengan mewajibkan manning agent berlegalitas, KKP berharap bisa memutus rantai masalah yang selama ini menghantui para ABK kapal perikanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
