KKP Tangkap 3 Ikan Malaysia di Selat Malaka, Rp 20,2 Miliar

Teguh A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 144 dibaca
Bisik.id
KKP Tangkap 3 Ikan Malaysia di Selat Malaka, Rp 20,2 Miliar

Gambar atau konten salah?

Di Selat Malaka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan. Potensi kerugian yang dihindari dari penangkapan tersebut mencapai Rp 20,2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilaksanakan oleh kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 pada tanggal 10-11 April 2026. Kapal pengawas tersebut mendeteksi tiga kapal asing beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Dalam konferensi pers di kantor pusatnya di Jakarta Pusat, Ipunk, yang dikenal secara akrab sebagai “Ipunk”, menyatakan, “Nah, di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing. Tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap masih di wilayah kita,” menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

Ketiga kapal yang diamankan memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Penangkapan ini menegaskan bahwa pengawasan di perbatasan, khususnya di Selat Malaka, tetap menjadi prioritas meski anggaran terbatas.

Ipunk menjelaskan prosedur selanjutnya: “Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Yang satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian dari penangkapan tiga kapal tersebut valusinya sekitar Rp 20 miliar,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kapal asing yang ditangkap akan diproses secara pidana. Sanksi berat menanti para pelaku illegal fishing. “Berdasarkan kasus sebelumnya, tuntutan bagi pelaku kapal ikan asing ilegal yang ditangkap mencapai 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sementara, kapalnya disita negara,” jelas Ipunk. Ia menambahkan bahwa untuk kasus ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Nunggu (keputusan) pengadilan. Biasa yang sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan nanti pada saat keputusan pengadilan yang inkrahnya,” ujarnya.

Jika dihitung sejak Januari hingga April 2026, total 39 kapal maling ikan telah ditangkap. Dari jumlah tersebut, 3 kapal ikan asing dan 36 kapal ikan asal Indonesia. Potensi kerugian keseluruhan mencapai Rp 69,9 miliar.

Ipunk menjelaskan alasan banyaknya pelanggaran oleh nelayan Indonesia: “Mereka nih rata-rata pelanggarannya tuh wilayah fishing ground. Jadi, rata-rata ketika dia diberikan fishing ground A gitu, di A nih ikan lagi pas nggak ada dia ngejar ke B Atau ke C. Ini nanti akan kalau tidak kami lakukan tindakan, mereka kan konflik horizontal sesama nelayan nanti akan ribut,” tuturnya.

Untuk nelayan Indonesia yang melanggar, Ipunk menyatakan pihaknya akan mengenakan sanksi denda administratif. “Sekarang dengan Undang‑Undang Cipta Kerja cukup di denda administrasi supaya keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan,” tambahnya.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan maritim di perairan Indonesia tetap aktif, sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap izin nelayan. Keputusan pengadilan yang akan datang akan menentukan langkah selanjutnya bagi pelaku pelanggaran.

Selat MalakaKapal Ikan AsingKementerian Kelautan dan PerikananPenangkapan KapalKerugian Rp 20,2 miliarIpunkPengawasan Maritim

Komentar

Memuat komentar...