KKP Ubah Kapal Rampasan Ilegal Jadi Aset Pengawasan
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan serah terima empat kapal perikanan yang pernah dipakai untuk penangkapan ikan ilegal. Kapal-kapal ini, yang kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan. Sebaliknya, mereka diubah menjadi aset produktif bagi negara dan nelayan.
Proses ini dimulai pada 16 April 2026 dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) antara Kejaksaan dan KKP. Program yang menjadi landasan, Tangkap-Manfaat, diprakarsai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut telah melalui penyidikan, putusan pengadilan, dan akhirnya dirampas dengan kekuatan hukum tetap. “KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulis, 17 April 2026.
Ipunk menjelaskan bahwa tiga kapal akan dialokasikan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Satu kapal, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 GT, akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Ia menekankan bahwa penggunaan kapal ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat dimanfaatkan menjadi aset negara yang produktif serta sarana penegakan hukum.
Selain itu, pihak KKP berjanji memastikan kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menyoroti prinsip penanganan barang rampasan negara: memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” tutur Kuntadi. Ia menambahkan, “Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.”
Menurut Saiful Umam, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, lokasi saat ini dari keempat kapal adalah sebagai berikut:
- FB. Loui-04 (85 GT) – Bitung, Sulawesi Utara
- FB. LB. MV-01 (23 GT) – Bitung, Sulawesi Utara
- FB. LB. MV-02 (23 GT) – Bitung, Sulawesi Utara
- MV Run Zeng 03 (870 GT) – Tual, Maluku
Data KKP menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga kini, KKP telah menerima 18 kapal dari Kejaksaan. Rinciannya: empat kapal diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal dialokasikan untuk armada pengawasan, dan enam kapal masih dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, KKP dan Kejaksaan RI berusaha mengubah bekas alat penangkapan ilegal menjadi sumber daya yang mendukung kesejahteraan nelayan dan memperkuat pengawasan maritim. Kegiatan ini menunjukkan bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset negara yang produktif dan berkontribusi pada penegakan hukum di sektor kelautan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
