Klaim JKM Gagal? Ini Penyebab Utamanya & Solusinya Sekarang

Cahyo S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Klaim JKM Gagal? Ini Penyebab Utamanya & Solusinya Sekarang

Gambar atau konten salah?

Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk melindungi keluarga pekerja. Manfaatnya meliputi santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang ditinggalkan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pengajuan klaim JKM berjalan lancar. Berikut rincian manfaat dan faktor yang dapat menyebabkan klaim ditolak.

Untuk Penerima Upah (PU), manfaatnya terdiri dari:

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000
  • Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000
  • Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta

Manfaat bagi Bukan Penerima Upah (BPU) sama persis:

  • Santunan kematian Rp 20.000.000
  • Santunan berkala Rp 12.000.000
  • Biaya pemakaman Rp 10.000.000
  • Beasiswa pendidikan untuk 2 (dua) anak peserta

Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), manfaat dibagi menjadi tiga periode:

  • **Sebelum bekerja**: Santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp 4.800.000, dan biaya pemakaman Rp 3.000.000.
  • **Selama bekerja**: Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp 85.000.000; serta beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) anak peserta.
  • **Setelah pendaftaran dan pembayaran iuran**: dalam satu bulan sebelum keberangkatan, manfaat tambahan berupa santunan kematian Rp 16.200.000, santunan berkala Rp 4.800.000, dan biaya pemakaman Rp 3.000.000.

Ketiga alasan utama klaim JKM dapat gagal menurut akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan adalah:

  • Meninggal akibat kecelakaan kerja – JKM hanya berlaku untuk kematian di luar pekerjaan. Jika kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja, klaim harus diajukan di bawah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Peserta tidak aktif – Ketika perusahaan atau peserta mandiri (BPU) menunggak iuran dalam jangka waktu tertentu, status kepesertaan menjadi tidak aktif. BPJS hanya menjamin manfaat selama peserta berada dalam status aktif saat risiko terjadi.
  • Dokumen tidak lengkap – Walaupun batas waktu klaim tidak hangus, klaim dapat ditolak jika dokumen tidak lengkap. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi surat keterangan kematian dari instansi berwenang, fotokopi KTP dan KK asli peserta serta ahli waris, serta buku tabungan atas nama ahli waris.

Dengan memahami struktur manfaat dan syarat klaim, keluarga dapat lebih siap menghadapi proses pengajuan. Memastikan semua dokumen lengkap dan menjaga status keanggotaan aktif menjadi kunci utama agar hak yang dijanjikan dapat terwujud. JKM tetap menjadi jaminan penting bagi pekerja, namun kesadaran akan ketentuan ini membantu meminimalisir penolakan klaim yang tidak perlu.

Jaminan Kematian (JKM)BPJS KetenagakerjaanSantunan kematianBiaya pemakamanBeasiswa pendidikanPekerja Migran IndonesiaDokumen lengkapStatus aktif

Komentar

Memuat komentar...