Komdigi Tuntut Roblox Matikan Chat Anak, Semua Game Terikat

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 158 dibaca
Bisik.id
Komdigi Tuntut Roblox Matikan Chat Anak, Semua Game Terikat

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 30 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuntut Roblox mematikan fitur chat bagi pengguna anak di Indonesia. Menurut rencana pemerintah, semua game online akan diberlakukan kebijakan serupa.

Komdigi menegaskan bahwa pembatasan fitur komunikasi tidak hanya berlaku di Roblox. PP Tunas akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh industri game yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, “Betul, semua. Jadi, seluruh platform, termasuk games itu nanti akan diberlakukan PP yang sama,” ujar Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (30 April 2026).

Ia menjelaskan bahwa penonaktifian fitur chat di game tidak terikat dengan evaluasi sistem rating game, seperti Indonesia Game Rating System (IGRS) yang sedang berlangsung. “Ini hal yang terpisah. Jadi, IGRS kita evaluasi tapi di saat yang bersamaan platform digital, termasuk games, juga tetap harus mematuhi PP Tunas,” tegas Meutya.

Meutya menekankan pentingnya kesetaraan aturan di semua platform. Ia mencontohkan, “Kalau satu diintervensi, Roblox sudah melakukan kepatuhan pelindungan anak misalnya, tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain games dan menjadi tidak dapat menyelesaikan masalah. Ini juga soal akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform,” tutur Menkomdigi.

Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform digital untuk melakukan self-assessment terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Setelah itu, pemerintah akan melakukan verifikasi atas hasil penilaian tersebut.

Dengan langkah ini, Komdigi berharap tidak ada platform yang dapat mengabaikan regulasi. Semua platform, baik yang sudah mematuhi maupun belum, harus mengikuti timeline yang sama. Pemerintah akan meninjau setiap laporan dan memastikan bahwa perlindungan anak di ruang digital ditegakkan secara konsisten.

Peraturan ini menandai upaya pemerintah Indonesia untuk menstandarisasi kebijakan perlindungan anak di dunia maya, memastikan bahwa setiap platform, baik besar maupun kecil, bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan pengguna muda.

KomdigiRobloxfitur chatperlindungan anakPP TunasIGRSplatform digital

Komentar

Memuat komentar...