Komisi XI DPR Tegaskan Perbaiki Coretax, Hindari Risiko
Gambar atau konten salah?
Komisi XI DPR dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun yang menuntut pemerintah serius memperbaiki sistem administrasi perpajakan Coretax. Ia menilai bahwa masalah pada sistem tersebut bukan sekadar transisi teknologi, melainkan juga indikasi lemahnya perencanaan dan pelaksanaan proyek reformasi perpajakan nasional.
"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, 27 Maret 2026.
Misbakhun juga menyoroti pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang desain dan kompleksitas Coretax. Ia menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan secara fundamental, bukan sekadar tambal sulam yang dapat memperpanjang masalah.
"Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.
"Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.
"Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," kata Misbakhun.
"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," pungkasnya.
Misbakhun menegaskan bahwa Coretax tidak boleh menjadi proyek eksperimen negara. Ia meminta langkah korektif yang lebih tegas, termasuk audit teknologi dan audit tata kelola proyek secara independen, evaluasi kontrak dan kinerja pengembang sistem, serta penguatan kapasitas SDM digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan menyoroti risiko terhadap tax ratio dan kepatuhan wajib pajak, Misbakhun menegaskan bahwa sistem Coretax harus diperbaiki secara mendasar. Hal ini penting agar penerimaan negara tidak terancam dan reformasi perpajakan tetap berada di jalur yang benar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
