Komisi XI DPR Tegaskan Perbaiki Coretax, Hindari Risiko

Bayu K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Komisi XI DPR Tegaskan Perbaiki Coretax, Hindari Risiko

Gambar atau konten salah?

Komisi XI DPR dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun yang menuntut pemerintah serius memperbaiki sistem administrasi perpajakan Coretax. Ia menilai bahwa masalah pada sistem tersebut bukan sekadar transisi teknologi, melainkan juga indikasi lemahnya perencanaan dan pelaksanaan proyek reformasi perpajakan nasional.

"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, 27 Maret 2026.

Misbakhun juga menyoroti pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang desain dan kompleksitas Coretax. Ia menegaskan bahwa perbaikan harus dilakukan secara fundamental, bukan sekadar tambal sulam yang dapat memperpanjang masalah.

"Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.

"Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.

"Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," kata Misbakhun.

"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," pungkasnya.

Misbakhun menegaskan bahwa Coretax tidak boleh menjadi proyek eksperimen negara. Ia meminta langkah korektif yang lebih tegas, termasuk audit teknologi dan audit tata kelola proyek secara independen, evaluasi kontrak dan kinerja pengembang sistem, serta penguatan kapasitas SDM digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan menyoroti risiko terhadap tax ratio dan kepatuhan wajib pajak, Misbakhun menegaskan bahwa sistem Coretax harus diperbaiki secara mendasar. Hal ini penting agar penerimaan negara tidak terancam dan reformasi perpajakan tetap berada di jalur yang benar.

Komisi XI DPRCoretaxreformasi perpajakansistem administrasi pajakdigitalisasi pajaktax ratioaudit teknologiakuntabilitas fiskal

Komentar

Memuat komentar...