Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang

Dwi H. · 2 min baca · 53 menit lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang

Gambar atau konten salah?

MedanKomisi XIII DPR RI menggelar pertemuan koordinasi di kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menuntaskan konflik agraria yang sudah lama berlangsung di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Di ruang pertemuan tersebut hadir para pemangku kepentingan: Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perwakilan warga korban, dan PT SMART. Semua pihak bersatu di bawah kepemimpinan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso.

“Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju dalam penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban,” ujar Sugiat, Kamis 04 Juni 2026.

Menjelaskan poin pertama, Kementerian ATR/BPN menginformasikan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

“Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU dimaksud, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian,” tuturnya.

Selanjutnya, para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

“Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Sugiat.

“Kelima, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.”

“Keenam, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak,” ugkapnya.

“Sugiat menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.”

“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan.”

“Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat Santoso.

“Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan, serta dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.”

Dengan kesepakatan ini, semua pihak menegaskan niat untuk menegakkan keadilan, menegakkan hak asasi manusia, dan memastikan bahwa lahan yang disengketakan dapat diserahkan kepada warga yang berhak. Proses ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa agraria di daerah lain, menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Komisi XIII DPR RIkonflik agraria Padang HalabanPT SMARTKementerian ATR/BPNReforma Agrariahak asasi manusialahan 83,2627 hektareSumatera Utara

Komentar

Memuat komentar...