Koperasi Merah Putih Bukan Penyebab Bentrok Desa Adonara

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Koperasi Merah Putih Bukan Penyebab Bentrok Desa Adonara

Gambar atau konten salah?

Di media sosial beredar cerita tentang bentrok antar desa di Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Narasi yang menyebut pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penyebab konflik menjadi bahan perdebatan. Bentrok tersebut terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026.

Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, menegaskan bahwa narasi tersebut salah. Ia mengatakan, “Perlu kami tegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan terkait dengan program Koperasi Desa Merah Putih,” di sebuah konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2026.

Ahmad menjelaskan bahwa bentrokan di Adonara Timur bukanlah konflik baru. Ia berasal dari perseteruan lama antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina. Penyebab utama adalah sengketa tanah ulayat—tanah bersama milik adat—yang telah berlangsung turun‑temurun. “Jadi pembagian secara administratif dari pembagian wilayah pada beberapa desa di Flores Timur khususnya ini memang masih menyisakan beberapa persoalan terutama belum clear‑nya kesepakatan terkait dengan hak tanah ulayat di daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Di sisi lain, Ahmad menegaskan bahwa belum ada pembangunan fisik terkait program Koperasi Merah Putih di kedua desa yang bentrok tersebut. Ia menambahkan, “Sampai saat ini belum ada pembangunan fisik terkait program Koperasi Merah Putih di dua desa yang bentrok tersebut.” Ia juga menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan fisik koperasi pemerintah hanya menggunakan lahan dengan status clean and clear, alias tidak dalam kondisi sengketa. “Jadi belum ada proses pembangunan dari fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih di lokasi tersebut,” ucap Ahmad.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal sudah ditegaskan dalam Surat edaran Menteri Koperasi bahwa lahan yang akan digunakan sebagai gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus clean and clear terlebih dahulu. “Ini sejak awal sudah kita tegaskan, dalam Surat edaran dari Menteri Koperasi sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa terkait dengan lahan yang akan digunakan sebagai gerai dan pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibangun statusnya harus clean and clear lebih dahulu,” sambungnya.

Ahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak mengaitkan konflik dengan program pemerintah tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan, “Kita sampai saat ini baru berkisar 30‑32 ribuan yang sedang proses pembangunan dari 83 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah dibentuk di seluruh Indonesia.” Karena statusnya clean and clear, maka tentu tidak boleh dalam kondisi sengketa, yang dalam kondisi sengketa tentu tidak boleh dibangun di atasnya gerai atau pergudangan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Konflik ini menyoroti pentingnya kejelasan hak tanah ulayat dan prosedur penggunaan lahan dalam program koperasi. Keputusan pemerintah menegaskan bahwa pembangunan koperasi hanya dapat dilakukan di lahan yang bersih dari sengketa, sehingga menegaskan komitmen terhadap penyelesaian konflik tanah secara adil dan terstruktur.

Bentrok Adonara TimurKoperasi Desa Merah PutihSengketa tanah ulayatKementerian KoperasiClean and ClearPenggunaan lahanKonflik antar desa

Komentar

Memuat komentar...