Kopi Nako Tagih Biaya 'Lebaran', Pelanggan Bingung
Gambar atau konten salah?
Sebuah kedai kopi, Kopi Nako, menjadi sorotan karena menerapkan biaya tambahan khusus kepada pelanggan mereka. Biaya ini mereka sebut sebagai 'Lebaran subcharge'. Hal ini memicu kebingungan dan protes dari sejumlah pengunjung.
Masalah ini pertama kali terungkap setelah seorang pelanggan membagikan foto struk pembayaran melalui akun Threads-nya pada (18/3). Pelanggan yang menggunakan akun @rifaniiiii_ tersebut menunjukkan struk pembelian dari gerai Kopi Nako di area Pondok Aren.
Pada struk tersebut, di bawah total pesanan makanan dan minuman, tertera item tambahan yang mencantumkan label 'Lebaran subcharge'. Nominal biaya tambahan ini bervariasi pada setiap struk yang diunggah. Beberapa pelanggan dikenakan biaya kecil sekitar Rp 1.250, ada yang Rp 8.700, hingga yang paling tinggi mencapai Rp 36.400.
Pelanggan bernama Rifani mengungkapkan keheranannya. Ia mempertanyakan apa sebenarnya biaya tambahan tersebut, bahkan bertanya apakah ini semacam permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pelanggan. Unggahan ini segera menarik perhatian luas di media sosial, banyak warganet menyatakan kebingungan dan kekesalan terhadap penambahan biaya yang tidak diinformasikan sebelumnya dengan label seperti itu.
Beberapa warganet menyarankan bahwa jika memang ada biaya tambahan saat musim liburan atau masa ramai (*high season*), seharusnya kedai kopi memasang pemberitahuan, misalnya melalui spanduk di setiap cabang. Salah satu komentar menyebutkan bahwa penagihan mendadak seperti ini wajar menimbulkan pertanyaan, dan dikhawatirkan kedai lain akan ikut meniru praktik serupa.
Kekhawatiran lain muncul terkait aspek hukum. Beberapa orang mengingatkan Kopi Nako bahwa penambahan biaya tanpa transparansi di awal bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan terbuka mengenai harga.
Menanggapi keluhan yang menyebar, manajemen Kopi Nako akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui akun Threads mereka, @kopinako.id, pada (19/3). Pihak Kopi Nako menyatakan bahwa biaya tambahan tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan baku selama periode yang dianggap sebagai masa ramai (*high season*).
Kopi Nako mengumumkan bahwa periode pemberlakuan biaya tambahan ini adalah antara (14/3) hingga (8/4/2026). Mereka menjelaskan bahwa setiap transaksi akan dikenakan subcharge sebesar 5% sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PB1. Menurut manajemen, biaya ini bersifat sementara dan merupakan penyesuaian karena lonjakan harga bahan baku pada masa tersebut.
Meskipun sudah ada klarifikasi resmi, banyak warganet tetap merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Beberapa mempertanyakan dasar hukum dari surcharge 5% ini, menganggapnya tidak etis dan menyerupai praktik pungutan liar. Ada pendapat bahwa jika harga bahan baku naik, seharusnya yang dilakukan adalah menaikkan harga jual menu kopi atau makanan, dan menginformasikan kenaikan harga tersebut secara eksplisit kepada pelanggan, bukan mengenakan biaya tambahan terpisah.
Sebagian warganet lain menyikapinya dengan lebih santai. Mereka menyarankan agar pelanggan yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut memilih untuk tidak berkunjung ke Kopi Nako selama periode yang ditentukan. Ada pula yang mengajukan pertanyaan lanjutan, apakah jika harga bahan baku turun, pelanggan juga akan mendapatkan diskon sebagai imbal baliknya.
Secara umum, pelanggan biasa di restoran atau kafe sudah terbiasa dikenakan biaya tambahan seperti pajak bangunan atau biaya layanan, bahkan tip untuk pelayan. Namun, penambahan biaya yang diberi label keagamaan atau musiman seperti 'Lebaran subcharge' ini dirasa berbeda dan memerlukan sosialisasi yang lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Azimah Antar Makanan, Bawa Anak Autistik, Hadapi Kritik
TAMU Rilis 18 Menu Nusantara Baru dengan Sentuhan Inovasi
Gyro II Tutup Setelah 45 Tahun, Resep Saus Putih Terbagi
Lekooh: Warung Coto Makassar Modern di Jakarta Cikajang
ERRE & Urrechu Jakarta Ulang Tahun Pertama: Menu Baru
5 Warung Soto Betawi Legendaris Klasik Jakarta Tradisional
Berita Terbaru
Pengacara Solo Daftarkan Nama SISKS Paku Buwono XIV
Keraton Paku Buwono XIV Tolak Pendaftaran Nama SISKS
Lenovo Jadi Mitra Teknologi Piala Dunia 2026: Avatar 3D VAR
56.719 Pelanggan MEP Beralih ke PLN Musi Banyuasin Sukses
Porter Bandara Hang Nadim Viral Setelah Minta Uang Pas Check‑In
SPMB SMA 2026 Sulsel Jalur Prestasi: Tata Cara & Jadwal
Gempa 6.7 di Sigi: Warga Kamarora Butuh Tenda Darurat
Mesir Terus Gagal: Harapan Kemenangan di Selandia Baru
Portugal dan RD Kongo Berbagi Poin 1-1 di Piala Dunia 2026
