Keraton Paku Buwono XIV Tolak Pendaftaran Nama SISKS

Sari D. · 4 min baca · 9 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
Keraton Paku Buwono XIV Tolak Pendaftaran Nama SISKS

Gambar atau konten salah?

Paku Buwono XIV Purbaya menanggapi isu pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke Kementerian Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Juru bicara Keraton Paku Buwono XIV, KPA Singonagoro, mengungkapkan bahwa dalam prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah nama atau gelar tidak dapat dijadikan objek hak cipta.

“Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta,” ujar KPA Singonagoro pada 19 Juni 2026.

Ia menyatakan bahwa yang terdaftar bukan nama, melainkan karya grafis berupa logo atau tipografi tertentu. Logo tersebut digambarkan memiliki tulisan berwarna hijau dengan bingkai emas. “Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut,” lanjutnya.

Menanggapi pendaftaran tersebut, Keraton berencana mengirim surat keberatan secara resmi kepada Dirjen HAKI. “Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut,” tegasnya.

Singonagoro menepis kabar tentang putusan pengadilan yang mengklaim PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut,” tegasnya. “Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja,” pungkasnya.

Seorang pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SISKS PAKU BUWONO XIV ke Dirjen HAKI. Ia tidak mengungkapkan siapa yang memerintahkan pendaftaran tersebut. Pendaftaran tercatat di situs dgip.go.id pada 25 Mei 2026, dengan nomor BRM BRM26108A dan nomor permohonan JID202649270. Nama tersebut didaftarkan di kelas 41, dengan deskripsi “organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.” Status pendaftaran masih “(TM) Masa Pengumuman (BRM).”

Ketika diminta konfirmasi, Arif Sahudi mengakui bahwa ia menerima perintah untuk mendaftarkan nama tersebut. “Saya itu di Keraton (Solo) sejak era PB XII. Ketika didawuhi saya laksanakan, sudah selesai,” kata Arif pada 19 Juni 2026. “Siapa yang mendawuhi? Pokoknya ada lah,” tambahnya.

Penjelasan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa langkah hukum ini berasal dari perintah langsung Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi, bukan inisiatif pribadi Arif. “Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Perintahnya Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya,” kata Eddy pada 19 Juni 2026.

Menjawab pertanyaan mengenai alasan memilih jalur HAKI, berbeda dengan PB XIV Purbaya yang pernah menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) terkait penamaan, Eddy menanggapi dengan santai. “Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu,” ujarnya.

Eddy enggan mengungkapkan detail lengkap langkah hukum yang sedang dipersiapkan. Ia meminta publik bersabar dan tidak memaknai informasi secara sepotong-sepotong. “Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh,” imbuhnya.

Ia mengakui bahwa pendaftaran nama ke HAKI dilakukan pada Mei lalu. “Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu,” tegasnya.

Eddy juga mengungkapkan bahwa semua capaian dan langkah hukum LDA sejak 13 November 2025 hingga sekarang sudah selesai dan dilaporkan dalam pertemuan terakhir di Handrawina. Ia menegaskan bahwa pendaftaran HAKI menjadi salah satu instrumen penguat yang sudah selesai diproses. “Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu,” pungkas Eddy.

Secara keseluruhan, Keraton Paku Buwono XIV menegaskan bahwa nama SISKS Paku Buwono XIV tidak terdaftar sebagai hak cipta dan bahwa pendaftaran logo atau tipografi tersebut tidak mencerminkan hak atas nama. Keraton juga menolak klaim bahwa putusan pengadilan mengakui PB XIV Mangkubumi sebagai pemegang hak atas nama tersebut. Pihak Keraton menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil melalui HAKI adalah bagian dari strategi legalitas Keraton yang sedang berlangsung, dan bahwa semua proses telah dilaporkan secara resmi.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa hak atas nama dan gelar dalam Keraton tidak dapat dilindungi melalui hak cipta, melainkan melalui mekanisme hukum lain. Pendaftaran logo atau tipografi memang dapat dilindungi, namun tidak termasuk nama itu sendiri. Pihak Keraton berencana mengajukan keberatan resmi dan meminta penghapusan hak cipta atas logo tersebut. Sementara itu, klaim bahwa PB XIV Mangkubumi memiliki hak eksklusif atas nama SISKS Pakubuwono telah dibantah sebagai hoaks. Pihak Keraton menegaskan bahwa semua langkah hukum telah dilakukan sesuai perintah langsung PB XIV Mangkubumi, dan bahwa proses ini akan dilaporkan secara lengkap pada waktu yang tepat. Dengan demikian, Keraton menegaskan kembali posisi hukum dan menolak tuduhan yang tidak berdasar.

Paku Buwono XIVSISKSHAKIhak ciptalogo tipografiputusan pengadilanhoaksKeraton Solo

Komentar

Memuat komentar...