Korlantas Polri: 5% Tilang Manual, 95% Elektronik Tetap

Andi B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Korlantas Polri: 5% Tilang Manual, 95% Elektronik Tetap

Gambar atau konten salah?

Korlantas Polri, lembaga penegak hukum lalu lintas di Indonesia, kini menempatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai komponen utama dalam menindak pelanggar. Meski demikian, tilang manual masih tetap diizinkan. Petugas di seluruh daerah diberi lampu hijau untuk menerapkan metode manual, namun hanya 5 persen dari total tilang yang menggunakan cara ini, sementara 95 persen sisanya dilaksanakan secara elektronik.

Menurut Brigjen Pol. Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, interaksi tatap muka antara petugas dan pelanggar memiliki dampak psikologis yang lebih kuat dibandingkan pengawasan sistem elektronik murni. “Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan silakan dianalisa, yang paling potensial menimbulkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) itu hantam (tindak) di situ. Contohnya apa? Lawan arus, hantam (tindak) saja tilang. Karena memang kalau kita bicara dari sisi psikologi, manual itu lebih efektif karena petugas dengan pelanggar ketemu, pasti malu,” kata Faizal dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Faizal menegaskan bahwa beberapa pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius masih ditangani secara manual. Contohnya, pelanggaran melawan arah atau “lawan arus” dianggap paling berisiko, sehingga petugas dapat langsung menilang di tempat kejadian. Pendekatan ini dianggap lebih efektif karena pelanggar langsung merasakan konsekuensi dan rasa malu.

Di sisi lain, Korlantas Polri telah mengembangkan berbagai perangkat tilang elektronik. Saat ini, mereka memiliki tiga jenis ETLE: statis, mobile, dan handheld. Setiap jenis dirancang untuk menutup celah pelanggaran di area yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.

Baru-baru ini, Korlantas Polri mendistribusikan perangkat ETLE handheld dengan spesifikasi lebih canggih dibandingkan generasi sebelumnya. Perangkat portabel ini memungkinkan petugas menilang di lokasi yang sulit dijangkau kamera tetap. Dengan kecepatan administrasi yang lebih tinggi, petugas dapat memotret pelanggar, mencetak bukti pelanggaran, dan langsung memberikan bukti tersebut di tempat kejadian.

Faizal menjelaskan secara detail tentang keunggulan handheld. “ETLE handheld yang kita bawa ini spesifikasinya beda dengan yang ada sekarang. Ini sudah bisa langsung print out. Jadi, petugas bisa langsung cetak dan di sana sudah ada barcode-nya. Kalau yang lama kan belum ada, jadi prosesnya agak lama. Kalau ini bisa langsung ditempel, ini jauh lebih bagus lagi,” ujar Faizal.

Dengan kombinasi tilang manual dan elektronik, Korlantas Polri berusaha menjaga keamanan lalu lintas sambil meningkatkan efisiensi penegakan hukum. Pendekatan dua arah ini mencerminkan upaya lembaga untuk menyesuaikan teknologi dengan realitas lapangan, memastikan pelanggaran ditangani secara cepat dan efektif.

Korlantas Polritilang elektroniktilang manualETLE handheldpelanggaran lalu lintaspsikologiskeamanan lalu lintas

Komentar

Memuat komentar...