Korlantas Polri Ubah Proses Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas

Nurul H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Korlantas Polri Ubah Proses Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas

Gambar atau konten salah?

Korlantas Polri telah memperkenalkan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama, namun kebijakan ini tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Menurut Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, tujuan kebijakan ini adalah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas. Masyarakat masih dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo.

Masyarakat pemilik kendaraan bekas hanya perlu membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kuitansi jual‑beli untuk proses balik nama. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masih dianjurkan melakukan balik nama kendaraan bermotor agar data kepemilikan sesuai identitas terbaru.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Saat ini, bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) sudah digratiskan di semua provinsi. Penghapusan bea tersebut diatur dalam Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenai bea.

Meski tidak ada bea balik nama, pemilik tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang dijalankan oleh Korlantas Polri.

Proses perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP memerlukan bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK asli dan KTP pemilik saat ini. Selain itu, pemilik harus menunjukkan bukti transaksi, misalnya kuitansi jual‑beli, agar pihak Korlantas dapat memverifikasi data kendaraan.

Sementara itu, bagi pemilik yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor, Korlantas tetap menekankan pentingnya proses balik nama. Hal ini bertujuan agar catatan kepemilikan kendaraan di sistem tetap akurat dan mencerminkan identitas pemilik baru.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan meminimalisir birokrasi bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bekas.

STNKkendaraan bekasKorlantas Polriperpanjangan STNKbalik namaBBNKBkebijakan pemerintah

Komentar

Memuat komentar...