Koster Tegaskan Pantau Alih Fungsi Lahan Pertanian Bali
Gambar atau konten salah?
Gubernur Bali Wayan Koster mengajak Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali untuk terus memantau alih fungsi lahan pertanian di Pulau Dewata. Ia menyampaikan hal itu pada rapat paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung pada 25 Maret 2026.
“Karena kalau tidak dikendalikan, maka makin banyak alih fungsi lahan produktif. Akan mengancam ketersediaan pangan, mempersulit upaya mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar Koster. Ia menekankan bahwa alih fungsi lahan yang masif menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan di Bali.
Koster menilai bahwa Pansus TRAP DPRD Bali sudah berhasil mengawasi perizinan dan tata ruang pembangunan di Bali. Menurutnya, dibutuhkan skema dan pergerakan bersama untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif di Bali.
“Untuk itu, titiang (saya) sangat mendukung dan mendorong kerja Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang hasilnya sudah sangat kelihatan. Jujur saja, kita baru punya Pansus yang betul-betul mampu menggetarkan Bali, sasarannya satu, fokus, tulus, lurus,” imbuh politikus PDIP itu.
Dalam pidatonya, Koster juga mengungkapkan luas sawah di Bali yang terus menyusut. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu sekitar delapan tahun, luas sawah di Bali berkurang sekitar 3 ribu hektare. Pada awal kepemimpinannya pada 2018, Bali memiliki sekitar 71 ribu hektare sawah. Saat ini, luas lahan sawah hanya 68 ribu hektare.
“Kami akan mempercepat pelaksanaan sistem pertanian organik,” ujar Koster. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan lahan yang tersisa melalui sistem pertanian organik.
Namun, Koster juga memperingatkan agar Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali tidak tergiur suap saat menjalankan tugas. “Tidak boleh kena godaan apapun juga, tidak ada kena rayu macam-macam. Saya tahu banyak tantangannya, ada yang mau nyogok lah segala macam,” pungkasnya.
Pansus TRAP dibentuk pada pertengahan 2025 untuk mengusut dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Bali. Dipimpin oleh I Made Supartha, Pansus ini sering melakukan inspeksi mendadak (sidak), menelusuri dokumen perizinan, dan mengungkap berbagai indikasi pelanggaran.
Selain itu, Pansus TRAP merumuskan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah daerah sebagai langkah korektif terhadap persoalan tata ruang. Seluruh hasil pendalaman tersebut kemudian diserahkan kepada Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.
Masa tugas Pansus TRAP DPRD Bali seharusnya berakhir pada awal Maret 2026. Namun, DPRD Bali memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus ini hingga enam bulan ke depan.
Dengan peran aktif Pansus TRAP, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga lahan pertanian tetap produktif dan menghindari konversi lahan yang dapat mengancam kedaulatan pangan. Peningkatan sistem pertanian organik dan pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan menjadi fokus utama dalam upaya menjaga ketersediaan pangan di Bali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
