KPK Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa kendaraan dinas dilarang keras dipakai untuk urusan pribadi. Larangan ini mencakup penggunaan untuk keperluan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut membahas pengendalian dan pencegahan gratifikasi saat Hari Raya.
KPK melihat pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan personal sebagai bentuk benturan kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa larangan ini sangat penting. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang seharusnya menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Budi menjelaskan cakupan larangan ini luas. Bukan hanya mencakup Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang statusnya sewa untuk operasional kantor juga termasuk dalam larangan tersebut.
Penggunaan aset negara harus sesuai dengan tujuan penggunaannya. Jika nekat dipakai di luar urusan kedinasan, ini bukan sekadar penyalahgunaan fasilitas. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik.
Budi menegaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan. Para pimpinan instansi pemerintah diminta mengambil langkah pencegahan agar bawahan tidak menyalahgunakan fasilitas dinas selama libur panjang.
Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dianggap penting. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan bersih serta berintegritas.
Ringkasan Informasi Utama:
- KPK melarang keras ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
- Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi Hari Raya.
- Kendaraan dinas, termasuk aset sewaan operasional kantor, tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan.
- Penyalahgunaan fasilitas negara dianggap sebagai benturan kepentingan dan merusak kepercayaan publik.
- KPK mendorong pimpinan instansi pemerintah memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Varta Perkenalkan Aki SLI, EFB, AGM untuk Mobil Indonesia
Perawatan Aki Mobil: Cara Mudah Bantu Tahan Lama Rutin
Tujuh Cara Menghindari Mobil Boros Bensin Saat Harga Naik
Astra Daihatsu Eksport 159k Unit, Naik 33% di 64 Negara
Jual Mobil Bermasalah? Metro Car Removal Tanggap Untung
Kemenekraf kolaborasi Sung Kang, Maxdecal, Tale X IP
Berita Terbaru
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
