KPK Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Surya B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 34 dibaca
Bisik.id
KPK Larang Keras ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Gambar atau konten salah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa kendaraan dinas dilarang keras dipakai untuk urusan pribadi. Larangan ini mencakup penggunaan untuk keperluan mudik Lebaran atau perjalanan keluarga.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut membahas pengendalian dan pencegahan gratifikasi saat Hari Raya.

KPK melihat pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan personal sebagai bentuk benturan kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa larangan ini sangat penting. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang seharusnya menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Budi menjelaskan cakupan larangan ini luas. Bukan hanya mencakup Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang statusnya sewa untuk operasional kantor juga termasuk dalam larangan tersebut.

Penggunaan aset negara harus sesuai dengan tujuan penggunaannya. Jika nekat dipakai di luar urusan kedinasan, ini bukan sekadar penyalahgunaan fasilitas. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik.

Budi menegaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan. Para pimpinan instansi pemerintah diminta mengambil langkah pencegahan agar bawahan tidak menyalahgunakan fasilitas dinas selama libur panjang.

Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dianggap penting. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan bersih serta berintegritas.

Ringkasan Informasi Utama:

  • KPK melarang keras ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
  • Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian gratifikasi Hari Raya.
  • Kendaraan dinas, termasuk aset sewaan operasional kantor, tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan.
  • Penyalahgunaan fasilitas negara dianggap sebagai benturan kepentingan dan merusak kepercayaan publik.
  • KPK mendorong pimpinan instansi pemerintah memperketat pengawasan internal terhadap penggunaan aset negara.
KPKKendaraan DinasASNLarangan Penggunaan PribadiMudik LebaranGratifikasiBenturan Kepentingan

Komentar

Memuat komentar...