KPK Tegaskan SPMB 2026 Harus Transparan, Bebas Korupsi
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Menurut KPK, sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak belajar bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat digunakan untuk meraih keuntungan.
Perhatian ini muncul setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan murid baru. Sebanyak 28% responden mengaku mengetahui adanya pungli, sementara 10% lainnya mengetahui praktik pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses SPMB.
“Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi di Jakarta, 5 Juni 2026.
Data tersebut menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Menurut Dian, kecurangan dalam proses SPMB dapat mengikis nilai‑nilai pendidikan dan budaya antikorupsi karena SPMB merupakan pintu masuk pertama dalam sistem pendidikan.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai‑nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” tambah Dian.
Dian menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam proses penerimaan murid tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berisiko menumbuhkan budaya koruptif serta konflik kepentingan. Menurutnya, praktik semacam itu dapat membentuk persepsi kesuksesan bisa diraih melalui jalan pintas dan tidak jujur.
Ia juga mengingatkan, nilai integritas akan sulit ditanamkan kepada anak jika sejak awal mereka justru menyaksikan berbagai bentuk kecurangan dalam dunia pendidikan. Karena itu, kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi bagian dari fondasi sistem pendidikan.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65% responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,”
menjelaskan Dian. Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak peserta didik yang unggul secara akademik, tetapi juga membangun karakter, integritas, dan akhlak mulia sesuai tujuan pendidikan nasional.
Menurut Anis, anak-anak tidak boleh mendapat contoh bahwa keberhasilan dapat diraih melalui koneksi, kedekatan, atau uang. Jika praktik semacam itu terjadi sejak awal, nilai‑nilai antikorupsi akan sulit tumbuh dan mengakar dalam diri peserta didik.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai‑nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama‑sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB. KPK juga mengingatkan bahwa bentuk apresiasi kepada guru tidak harus berupa pemberian materi, melainkan dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap program sekolah dan partisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan pentingnya mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya agar proses pendidikan berjalan jujur sejak tahap penerimaan murid baru. Dengan menegakkan integritas sejak awal, harapannya generasi muda dapat tumbuh dengan karakter yang kuat dan tidak terpengaruh oleh praktik tidak etis di lingkungan pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Operasi Patuh Lodaya 2026: Polda Jabar Terapkan ETLE
Inter Milan Target Marco Palestra, Harga 50 Juta Euro
Taylor Swift & Travis Kelce: Pernikahan Rahasia 3 Juli
Mahasiswa Tolak Berjabat Tangan Gubernur Sulawesi Tengah
Purbaya: Sell Indonesia Bukan Krisis Fiskal, Ekonomi Tetap Kuat
BPOM Luncurkan Regulasi, Pengawasan Gula Minuman Ketat
Ube Matcha Jadi Hits di Kafe Spesialis Jakarta 2025
