KPK Usulkan Tambahan Anggaran ke Menkeu untuk 2026-2027
Gambar atau konten salah?
Pertemuan antara pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026. Agenda utama pembicaraan adalah usulan penambahan anggaran untuk tahun 2026 dan 2027.
"Tentang anggaran APBN, anggaran mereka untuk belanja 2026 sama 2027. Lebih banyak itu sih tadi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun setelah pertemuan.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua KPK Setyo Budiyanto, para wakil ketua KPK, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Robert memastikan pembicaraan hanya seputar anggaran. Ketika ditanya apakah ada pembahasan kasus hukum atau program lain, ia menjawab singkat: "Enggak, enggak."
Robert menjelaskan, KPK menyampaikan rencana tambahan anggaran yang nantinya akan diproses oleh Kementerian Keuangan. Namun, nominal tambahan yang diajukan belum diputuskan. "Iya minta tambah. Nanti kan mereka mengajukan lagi, baru kita proses nanti," ujarnya.
Tambahan anggaran ini disebut-sebut untuk kebutuhan belanja operasional KPK. Termasuk kemungkinan pengadaan peralatan penunjang baru. "Lebih banyak untuk belanja operasional. Terus tadi diskusi kemungkinan ada perlu alat baru atau apa," beber Robert.
Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak diikuti oleh awak media. Hanya pernyataan resmi yang disampaikan setelahnya. KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran usulan dan prioritas penggunaannya. Yang jelas, proses pengajuan masih berjalan dan akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
