KPPU Tegur Besar: Rp755 Miliar Denda P2P, Kontroversi Tinggi

Teguh A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 123 dibaca
Bisik.id
KPPU Tegur Besar: Rp755 Miliar Denda P2P, Kontroversi Tinggi

Gambar atau konten salah?

KPPU menetapkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atas dugaan kartel suku bunga. Meskipun jumlah denda ini besar, publik menganggap hasilnya tidak sebanding dengan harapan.

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), KPPU perlu menelusuri periode ketika kartel suku bunga pindar terjadi. Ia menegaskan, “KPPU mesti merunut periode kasus kartel suku bunga pindar untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu.”

Selama periode tersebut, pindar menetapkan suku bunga tinggi sebelum AFPI mengeluarkan ketentuan batas maksimal. Nailul menjelaskan, “Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi.”

Ia menyoroti bahwa masyarakat banyak mengeluh tingginya suku bunga. “Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 31 Maret 2026.

Regulasi OJK mengenai batas suku bunga pindar baru muncul lewat Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, yang kemudian diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. Kode Etik AFPI juga menegaskan pedoman tersebut.

Nailul menambahkan, “Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal.”

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan tidak ada bukti kesepakatan bersama tentang penetapan batas maksimum suku bunga. Ia juga menyatakan kekecewaannya atas sanksi KPPU. “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Djafar.

Dia menutup dengan rencana banding: “Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut.”

Kesimpulannya, denda besar yang diberlakukan KPPU menimbulkan kontroversi di kalangan industri fintech. Perbedaan pandangan antara regulator dan asosiasi menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai regulasi suku bunga pindar.

KPPUdenda 755 miliarP2P lendingkartel suku bungaAFPIOJKbandingpredatory lending

Komentar

Memuat komentar...